Agusriansyah Sebut Status Desa Definitif Bisa Akhiri Polemik Kampung Sidrap

ktmd - katamedia.co
Rabu, 18 Jun 2025 10:57 WITA
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan

KATAMEDIA, Samarinda – Masalah tumpang tindih administrasi di Kampung Sidrap menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur. Menyikapi polemik tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyarankan solusi konkret dengan mempercepat pengesahan desa definitif.

“Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus mengambil langkah-langkah supaya pelayanan publik di sana itu cepat terlaksana. Salah satu solusinya dari tahun 2017, desa persiapan yang sudah ditetapkan sebagai desa definitif untuk segera ditindaklanjuti saja. Persoalan wilayah itu sudah clear,” katanya.

Baca juga  Pemkab Kukar Siapkan 35 Miliar Rupiah untuk Rehabilitasi RTLH

Desa persiapan adalah status administratif sementara sebelum menjadi desa definitif. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa persiapan harus memenuhi syarat kependudukan, batas wilayah, dan sarana pemerintahan desa dalam jangka waktu tertentu sebelum disahkan.

Dengan menjadikan desa persiapan di Kampung Sidrap sebagai desa definitif, maka pemerintah daerah bisa menetapkan perangkat desa, alokasi anggaran, dan sistem pelayanan publik secara lebih terstruktur.

Baca juga  DPRD Kaltim Dorong Pembangunan Sekolah Baru di Wilayah Tertinggal

Dari sudut pandang administrasi publik, pembentukan desa definitif adalah bentuk penguatan kelembagaan lokal dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka desentralisasi.

Menurut Agusriansyah, langkah ini bisa menjadi solusi jangka menengah tanpa harus menunggu keputusan Mahkamah Agung atau peninjauan ulang peta batas oleh Kemendagri.

Desentralisasi memang memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur urusan internal, termasuk pembentukan desa, selama masih berada dalam cakupan hukum nasional.

Baca juga  Andi Dorong Peningkatan Lapangan Kerja untuk Atasi Kemiskinan di Kaltim

Dengan menguatkan status administratif Kampung Sidrap melalui jalur desa definitif, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat lebih cepat memberikan pelayanan publik secara resmi tanpa terhambat klaim administratif dari daerah lain.

Solusi administratif seperti ini seringkali lebih efektif dibanding debat terbuka yang tidak berujung. Agusriansyah mendorong Pemkab Kutim untuk segera menuntaskan proses legal-formal ini. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi