KATAMEDIA, Samarinda – Perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Timur menuai sorotan dari legislatif. Komisi III DPRD Kaltim menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur perlu mengacu pada aturan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan polemik di kalangan pegawai maupun masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyatakan bahwa urusan jam kerja ASN merupakan bagian dari regulasi nasional yang seharusnya tidak diatur sepihak oleh pemerintah daerah. Menurutnya, keseragaman kebijakan di seluruh Indonesia penting untuk menjaga konsistensi pelayanan publik.
“Kebijakan itu tentu harus mengacu kepada aturan yang kedudukannya lebih tinggi. ASN itu hampir secara nasional sama jam kerjanya,” kata Jahidin.
Diketahui, Gubernur Kaltim telah menerbitkan surat edaran yang mengubah jam kerja ASN. Dalam aturan tersebut, jam masuk dipercepat dari pukul 08.00 menjadi 07.30, sementara jam pulang dimajukan menjadi pukul 15.00.
Menanggapi hal ini, Jahidin menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum kebijakan diterapkan. Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian dengan aturan nasional bisa memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk ASN dari luar daerah.
“Kalau Kaltim sendiri mau bertindak tidak berdasarkan aturan kerja nasional, tentu ini masyarakat akan mengkritik, khususnya PNS. Termasuk ASN di daerah lain juga bisa mempertanyakan,” lanjutnya.
Meski mendukung semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja, Jahidin menegaskan pentingnya setiap kebijakan tetap berada dalam payung hukum nasional. Ia menilai, perubahan seperti ini harus dikomunikasikan secara jelas dan tidak boleh bertentangan dengan aturan induk.
Ia juga mengingatkan bahwa urusan yang bersifat nasional seperti pendidikan, keamanan, dan administrasi ASN perlu penanganan yang terkoordinasi antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, Jahidin mendorong adanya komunikasi yang lebih erat antara Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat ke depan. (Adv)