Wartawan Bukan Kebal Hukum, Jahidin Ingatkan Pentingnya Etika dalam Pemberitaan

ktmd - katamedia.co
Sabtu, 7 Jun 2025 09:36 WITA
Jahidin, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur
Jahidin, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur

Samarinda, KATAMEDIA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengingatkan bahwa kebebasan pers di Indonesia memiliki batasan-batasan hukum yang jelas, meskipun secara umum wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pernyataan ini disampaikan saat menanggapi pertanyaan terkait penyebaran informasi yang mengandung kritik terhadap pemerintah.

Menurut Jahidin, wartawan diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyampaikan informasi kepada publik. Namun demikian, jika ada pemberitaan yang dianggap tidak sesuai, maka pihak yang dirugikan memiliki hak jawab sebagaimana dijamin dalam pasal 5 ayat (2) UU Pers tersebut.

Baca juga  Pemkot Samarinda dan REI Kaltim Bahas Transformasi Palaran Jadi Kota Satelit

“Kalau pemberitaan saja, wartawan kan diberikan kewenangan oleh undang-undang. Tapi kalau dianggap tidak sesuai, tentu ada hak jawabnya,” ujar Jahidin. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Secara hukum, prinsip kehati-hatian dalam jurnalisme dikenal sebagai prinsip verifikasi. Wartawan dituntut untuk melakukan pengecekan fakta sebelum mempublikasikan informasi, terutama jika berkaitan dengan reputasi seseorang atau institusi. Ketidakpatuhan terhadap prinsip ini dapat berdampak pada sanksi etik maupun hukum.

Baca juga  Kegiatan PT BDAM Dihentikan Sementara, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

Jahidin mencontohkan bahwa seperti halnya anggota DPRD yang memiliki hak berbicara dalam dan luar paripurna, wartawan juga punya hak menyampaikan informasi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar fakta yang kuat.

Ia menambahkan, “Kalau saya bilang si A pencuri, ternyata tidak, maka saya juga bisa dikenai sanksi.” Ungkapan ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki perlindungan yang sama di hadapan hukum, termasuk dari pemberitaan yang keliru.

Baca juga  Penahanan Ijazah Eks Karyawan RSHD Disorot DPRD Kaltim: Dinilai Tak Manusiawi

Dengan demikian, wartawan tetap dituntut profesionalisme dan integritas. Perlindungan hukum bukanlah kekebalan, melainkan fasilitas agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya secara bertanggung jawab. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi