Tim Penjaringan dan Penyaringan Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Perpani Kaltim Periode 2025-2029

ktmd - katamedia.co
Kamis, 15 Mei 2025 09:14 WITA
Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Perpani Kaltim Periode 2025-2029
Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Perpani Kaltim Periode 2025-2029

Samarinda, KATAMEDIA – Pengurus Persatuan Panahan Indonesia(Perpani) Kalimantan Timur(Kaltim) resmi membuka pendaftaran calon Ketua Umum Perpani Kaltim masa bakti 2025-2029.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon ketua umum Perpani Kaltim, Muhammad Nhazaruddin menuturkan, Musyawarah Provinsi(Musprov) Perpani Kaltim rencananya akan diadakan pada tanggal 2 Juni 2025 mendatang.

Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Perpani Kaltim Periode 2025-2029
Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Perpani Kaltim Periode 2025-2029

Dalam hal ini, pria yang akrab disapa Nhazar ini menyebut, tentu ada tahapan yang perlu dilakukan sebelum menggelar Musprov yaitu membuka pendaftaran bagi calon-calon yang ingin maju jadi ketua umum Perpani Kaltim.

Baca juga  Disiplin dan Sinergi Jadi Sorotan Sekwan Norhayati dalam Apel Pagi Sekretariat DPRD Kaltim

“Kami dari tim penjaringan dan penyaringan mempersilahkan bagi siapa saja yang ingin mendaftar menjadi calon ketua umum Perpani Kaltim periode 2025-2029,” ungkap Nhazar saat ditemui di salah satu cafe di Samarinda, Rabu (14/05/2025).

Disampaikan Nhazar, pendaftaran diawali dengan pengambilan formulir pada 23 Mei 2025 pukul 09.00 hingga 15.00 wita, di sekretariat tim penjaringan dan penyaringan Perpani Kaltim, Kantor KONI Kaltim, Jalan Kusuma Bangsa, Kota Samarinda.

Baca juga  Kelola Sungai Jadi Sumber PAD, Husni Usul Perusda Ambil Alih

Kemudian pengembalian formulir dibuka pada tanggal 24 Mei Pukul 09.00 hingga 15.00 Wita dan verifikasi berkas pendaftaran calon pada tanggal 25 Mei 2025.

Persyaratan calon ketua umum Perpani Kaltim sendiri, lanjut Nhazar sudah diatur oleh AD ART. Kendati demikian, bakal calon ketua umum juga diharuskan bersedia membayar uang kesanggupan Rp15.000.000,.

Baca juga  Penggunaan Jalan Negara oleh KPC Berpotensi Merusak Infrastruktur dan Menghambat Aktivitas Masyarakat

“Syarat untuk menjadi calon ketua sudah tertuang di di formulir pendaftaran, itu salah satunya ada persyaratan yang mengharuskan bakal calon ketua umum Perpani bersedia memenuhi uang kesanggupan,” tandas Nhazar.

Bagikan:
Berita Rekomendasi