Samarinda, KATAMEDIA – Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdurrahman KA, menyoroti masih minimnya ruas jalan di Kabupaten Paser yang berstatus sebagai jalan provinsi. Saat ini, hanya dua ruas jalan yang telah resmi berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim. Kedua ruas tersebut yakni Jalan Janju Kondong dan Jalan Lolo Bekoso, Sangkurimq, Tanah Periuk, Janju, Jeno dan Pondong.
“Sementara ini, ruas-ruas tersebut hampir seluruhnya dalam kondisi mantap,” ungkap Abdurrahman.
Namun, Ia menegaskan masih terdapat delapan ruas jalan lainnya yang belum memiliki status provinsi, sehingga belum dapat didanai oleh APBD Provinsi.
“Harapan kami, delapan ruas jalan ini bisa segera masuk dalam kewenangan provinsi agar dapat dianggarkan dan kualitasnya ditingkatkan,” timpanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Paser sebenarnya telah menyurati pemerintah pusat untuk mengusulkan perubahan status sejumlah jalan yang sebelumnya berstatus non-status atau jalan kabupaten, agar dapat menjadi jalan provinsi sesuai dengan kebutuhan layanan wilayah.
Abdurrahman pun mengapresiasi langkah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang menargetkan 100% jalan provinsi dalam kondisi mantap. Saat ini, pencapaian tersebut telah mencapai 99%.
“Namun, proyek-proyek yang digelontorkan ke Paser jangan hanya berskala kecil. Sebagai wilayah perbatasan strategis dengan Kalsel, Paser layak mendapat prioritas pembangunan,” pungkasnya. (Adv)