Hanya Dua Ruas Jalan di Paser Berstatus Provinsi, DPRD Minta Penambahan

ktmd - katamedia.co
Kamis, 22 Mei 2025 10:13 WITA
Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdurrahman KA
Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdurrahman KA

Samarinda, KATAMEDIA – Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdurrahman KA, menyoroti masih minimnya ruas jalan di Kabupaten Paser yang berstatus sebagai jalan provinsi. Saat ini, hanya dua ruas jalan yang telah resmi berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim. Kedua ruas tersebut yakni Jalan Janju Kondong dan Jalan Lolo Bekoso, Sangkurimq, Tanah Periuk, Janju, Jeno dan Pondong.

Baca juga  Fadly Sebut Kebijakan Pro-Rakyat Kaltim Harus Dahului Dalam Pemindahan IKN

“Sementara ini, ruas-ruas tersebut hampir seluruhnya dalam kondisi mantap,” ungkap Abdurrahman.

Namun, Ia menegaskan masih terdapat delapan ruas jalan lainnya yang belum memiliki status provinsi, sehingga belum dapat didanai oleh APBD Provinsi.

“Harapan kami, delapan ruas jalan ini bisa segera masuk dalam kewenangan provinsi agar dapat dianggarkan dan kualitasnya ditingkatkan,” timpanya.

Baca juga  Warga Mengadu ke DPRD Kaltim, Minta Keadilan atas Sengketa Lahan dengan PT MHU

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Paser sebenarnya telah menyurati pemerintah pusat untuk mengusulkan perubahan status sejumlah jalan yang sebelumnya berstatus non-status atau jalan kabupaten, agar dapat menjadi jalan provinsi sesuai dengan kebutuhan layanan wilayah.

Abdurrahman pun mengapresiasi langkah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang menargetkan 100% jalan provinsi dalam kondisi mantap. Saat ini, pencapaian tersebut telah mencapai 99%.

Baca juga  Fraksi PKB Dorong Pendidikan dan Lapangan Kerja Jadi Prioritas RPJMD Kaltim 2025–2029

“Namun, proyek-proyek yang digelontorkan ke Paser jangan hanya berskala kecil. Sebagai wilayah perbatasan strategis dengan Kalsel, Paser layak mendapat prioritas pembangunan,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi