KATAMEDIA, SAMARINDA – Kepastian hukum atas lahan pemakaman menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, harapan warga untuk memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang legal masih belum terwujud setelah proses hibah lahan dari PT BBE yang bergulir sejak 2012 belum juga diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, sekretaris komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengungkapkan persoalan itu bermula dari aduan kelompok kematian warga Loa Bakung pada Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD menggelar rapat dengar pendapat bersama PT BBE serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Masyarakat meminta agar DPRD dapat memfasilitasi permasalahan mereka, yang telah disampaikan ke Wali Kota Syahrie Ja’ang sejak 2012, dan kemudian kita melakukan hearing dan melakukan pertemuan dengan PT BBE dan melakukan tinjauan lapangan,” Ungkap Ronal sapaan karibnya. Jum’at (19/6/2026).
Dari hasil peninjauan, Ronal menyebutkan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang masih menghambat proses hibah. Selain kondisi lahan yang masih berlereng dan membutuhkan pematangan, luas lahan yang semula dijanjikan mencapai 10 hektare kini menyusut menjadi 4 hektare.
Meski demikian, warga tetap bersedia menerima luasan tersebut demi memperoleh kepastian hukum.
“Kami mempertanyakan, dan katanya nanti ada pematangan lahan. Tetapi dari 10 hektare luas lahan yang dijanjikan untuk dihibahkan tahun 2012 itu, di tahun 2025 ini menurun menjadi 4 hektare tapi warga tidak menolak,” Ucap Ronal
Selaim itu, Ronal menambahkan pihaknya juga menemukan indikasi tumpang tindih pemanfaatan lahan serta belum tuntasnya status kepemilikan. Situasi itu membuat warga khawatir karena hingga kini terdapat 128 jenazah yang telah dimakamkan di lahan milik PT BBE.
“Memang sebelumnya warga dipinjamkan lahan oleh BBE untuk menguburkan jenazah. Tapi setelah mendapatkan izin, selang berapa lama ada peringatan agar warga menghentikan proses pemakaman di lokasi ini. Ini yang membuat warga khawatir, bagaimana semisalnya lahan ini ditutup,” Ujarnya.
Untuk itu, politisi dari partai PDI Perjuangan itu meminta PT BBE segera menuntaskan hibah lahan seluas 40.000 meter persegi atau 4 hektare sesuai kesepakatan yang telah dibahas bersama.
“Apabila hibah di lokasi saat ini tidak dapat direalisasikan, kami menyatakan warga siap menerima lahan pengganti dengan syarat makam yang telah ada tidak dipindahkan,” Tutup Ronal. (ADV)








