
KATAMEDIA, Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan komitmennya memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dinilai masih terjadi di sejumlah wilayah.
Dalam koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pemerintah menilai perlunya pembaruan aturan agar penanganan kasus dapat berlangsung lebih efektif dan tidak terhambat birokrasi.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa isu kekerasan tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan yang muncul sesekali.
Menurut dia, efek yang ditimbulkannya dapat mengganggu perkembangan generasi dan memicu persoalan sosial baru bila tidak ditangani secara menyeluruh.
“Persoalan ini akan kami jadikan fokus utama. Kami akan membahasnya lebih lanjut dan menyiapkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum yang memperkuat seluruh upaya perlindungan,” tutur Ardiansyah, Jumat, 21 November 2025.
Peraturan Bupati yang tengah dirancang itu akan memuat aturan tentang pencegahan, prosedur penanganan cepat, hingga integrasi antarlembaga. Pemerintah ingin memastikan setiap bentuk laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti tanpa proses bertele-tele.
Lembaga penegak hukum, tokoh masyarakat, dan instansi pendukung disebut akan dilibatkan secara aktif agar pola kerja semakin terpadu.
Selain penguatan regulasi, Forkopimda memandang edukasi publik sebagai langkah yang tidak kalah penting. Pemerintah berencana memperluas sosialisasi ke desa-desa dan sekolah, dengan harapan keluarga, guru, dan lingkungan sekitar dapat menjadi pengawas awal untuk mengenali tanda-tanda kekerasan.
Pembahasan rinci mengenai regulasi akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah memastikan penyusunan draf Perbup dipercepat sebelum diajukan untuk penetapan.
“Harapannya, aturan ini memberi pegangan yang jelas sehingga penanganan berbagai kasus kekerasan di Kutim bisa berjalan jauh lebih cepat,” kata Ardiansyah. (ADV/MR)






