Edit Content
Home › ,

Bupati Ardiansyah Dorong Mekanisme Cepat Tangani Kasus Kekerasan di Daerah

ktmd - katamedia.co
Jumat, 21 Nov 2025 03:34 WITA

KATAMEDIA, Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan komitmennya memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dinilai masih terjadi di sejumlah wilayah.

Dalam koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pemerintah menilai perlunya pembaruan aturan agar penanganan kasus dapat berlangsung lebih efektif dan tidak terhambat birokrasi.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa isu kekerasan tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan yang muncul sesekali.

Baca juga  Perusahaan Diminta Tanggung Jawab atas Longsor KM 28, Siap Ganti Rugi dan Sediakan Lahan

Menurut dia, efek yang ditimbulkannya dapat mengganggu perkembangan generasi dan memicu persoalan sosial baru bila tidak ditangani secara menyeluruh.

“Persoalan ini akan kami jadikan fokus utama. Kami akan membahasnya lebih lanjut dan menyiapkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum yang memperkuat seluruh upaya perlindungan,” tutur Ardiansyah, Jumat, 21 November 2025.

Peraturan Bupati yang tengah dirancang itu akan memuat aturan tentang pencegahan, prosedur penanganan cepat, hingga integrasi antarlembaga. Pemerintah ingin memastikan setiap bentuk laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti tanpa proses bertele-tele.

Baca juga  Kemendagri Izinkan Kegiatan di Hotel, Sarkowi: Saatnya Hotel Kecil Juga Diuntungkan

Lembaga penegak hukum, tokoh masyarakat, dan instansi pendukung disebut akan dilibatkan secara aktif agar pola kerja semakin terpadu.

Selain penguatan regulasi, Forkopimda memandang edukasi publik sebagai langkah yang tidak kalah penting. Pemerintah berencana memperluas sosialisasi ke desa-desa dan sekolah, dengan harapan keluarga, guru, dan lingkungan sekitar dapat menjadi pengawas awal untuk mengenali tanda-tanda kekerasan.

Baca juga  Komisi III DPRD Kaltim Dorong Penambahan Anggaran untuk UPTD dan PUPR

Pembahasan rinci mengenai regulasi akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah memastikan penyusunan draf Perbup dipercepat sebelum diajukan untuk penetapan.

“Harapannya, aturan ini memberi pegangan yang jelas sehingga penanganan berbagai kasus kekerasan di Kutim bisa berjalan jauh lebih cepat,” kata Ardiansyah. (ADV/MR)

Bagikan:
Berita Rekomendasi