KATAMEDIA, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur serta pemenuhan pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas menjelang akhir tahun anggaran 2026.
Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah juga berupaya menjaga alokasi belanja untuk mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, terdapat sejumlah komponen belanja yang harus dipastikan terpenuhi karena merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Prioritas tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan internal pemerintahan, tetapi juga menyangkut pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah belanja wajib mengikat, meliputi pembayaran gaji, tunjangan, serta berbagai kewajiban lainnya. Selain itu, kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga harus tetap berjalan.
“Kegiatan yang ada hubungannya dengan SPM itu juga harus kita penuhi,” jelas Sunggono pada Minggu, (8/11/2026).
Menurut Sunggono, pemenuhan SPM menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebab, standar tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam menjamin terpenuhinya pelayanan dasar bagi masyarakat.
Dengan demikian, pengelolaan anggaran harus memperhatikan kebutuhan yang bersifat wajib agar pelaksanaan pelayanan publik tetap terpenuhi hingga akhir tahun.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga tidak mengesampingkan anggaran yang berkaitan dengan pencapaian target visi dan misi kepala daerah. Program-program yang menjadi bagian dari arah pembangunan daerah tersebut tetap masuk dalam skala prioritas.
Sunggono menegaskan, pemerintah daerah terus menjaga konsistensi dalam menentukan prioritas belanja agar seluruh kewajiban tersebut dapat direalisasikan. Upaya itu dilakukan hingga penghujung tahun anggaran.
“Paling penting lagi juga anggaran yang berkenaan dengan pencapaian target visi misi kepala daerah. Itu juga masuk dalam prioritas utama,” tandasnya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).










