Home › ,

Raih Opini WTP ke-12, BPK RI Ingatkan 27 Temuan dan 63 Rekomendasi untuk Pemprov Kaltim

ktmd - katamedia.co
Sabtu, 24 Mei 2025 11:17 WITA
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Raih Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Gedung Paripurna DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Jumat (23/5)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Raih Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Gedung Paripurna DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Jumat (23/5)

Samarinda, KATAMEDIA – Provinsi Kalimantan Timur kembali menerima hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Jumat (23/5).

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari BPK Perwakilan Kaltim serta seluruh kepala daerah yang terlibat dalam proses audit tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI,” ujar Seno.

Baca juga  Gerakan Sekolah Sehat, Upaya Disdikbud Kukar Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Proses pemeriksaan yang berlangsung selama 35 hari kalender ini, menurut Seno, lebih difokuskan pada penilaian sistem pengendalian internal dan identifikasi potensi risiko yang dapat memengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Seno menambahkan bahwa penyerahan laporan keuangan tahun anggaran 2024 kepada BPK RI sudah dilakukan pada 26 Maret 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa laporan keuangan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

Baca juga  1.300 PPPK Terima SK Pengangkatan, Wali Kota Samarinda Tekankan Disiplin, Keramahan, dan Hidup Sederhana

Atas laporan keuangan tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Opini WTP dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini mencerminkan pengelolaan keuangan yang telah dijalankan Pemprov Kaltim selama 2024,” jelas Seno.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa terdapat 27 temuan dan 63 rekomendasi dari BPK yang perlu ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kerja.

“Saya tekankan, meskipun aparatur kita sudah menunjukkan kinerja yang produktif dan profesional, pencapaian ini bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting adalah bagaimana aparatur bekerja dengan maksimal dan memberikan pelayanan terbaik bagi negara,” tegasnya.

Baca juga  Perjuangkan Anak Korban KDRT, Tim Reaksi Cepat PPA Dorong Pemerintah Permudah Akses Pendidikan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

Seno menambahkan bahwa perolehan opini WTP bukan akhir dari upaya peningkatan akuntabilitas, melainkan menjadi dasar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Fokus utama kita tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan opini ini adalah fondasi untuk membangun kepercayaan tersebut,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Rekomendasi