Samarinda, KATAMEDIA – Di tengah kekhawatiran masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Kalimantan Timur, Kota Bontang disebut sebagai contoh daerah yang berhasil melindungi tenaga kerja lokal lewat regulasi daerah.
“Bontang itu mensyaratkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bontang itu paling tidak harus menyerap 75% tenaga kerja lokal,” ujar Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim.
Kebijakan ini menurut Darlis adalah bentuk perlindungan strategis terhadap hak warga lokal untuk mendapatkan pekerjaan. Dalam perspektif pembangunan daerah, hal ini sejalan dengan prinsip local empowerment.
Ia menambahkan bahwa tidak semua daerah di Kaltim memiliki perda serupa. Oleh karena itu, ia mendorong agar Pemprov Kaltim segera menetapkan regulasi serupa di tingkat provinsi.
“Kalau di Kabupaten/Kota di Kaltim sudah beberapa yang punya regulasi membatasi itu, walaupun ini memang harus ditingkatkan pada tingkat pemerintah provinsi,” tegasnya.
Kebijakan seperti ini penting mengingat investasi di Kaltim mayoritas didominasi oleh perusahaan asing. Jika tidak dikendalikan, maka tenaga kerja lokal bisa tersisih oleh mekanisme pasar bebas.
Regulasi ketenagakerjaan berbasis daerah menjadi bentuk intervensi struktural untuk memastikan keseimbangan dan keadilan dalam distribusi pekerjaan.
DPRD Kaltim melalui Komisi IV mendorong agar perusahaan juga melakukan pelatihan bagi putra daerah, agar mereka bisa memenuhi kualifikasi kerja dan tidak terus menerus dianggap ‘tidak siap pakai’. (Adv)