Samarinda, KATAMEDIA – Sengketa panjang mengenai kepemilikan dan lokasi operasional SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya menemukan titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kalimantan Timur pada Senin, 19 Mei 2025, seluruh pihak sepakat untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah: SMA 10 harus kembali beroperasi di gedung asalnya di Jalan H.A.M. Rifaddin, Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.
Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 Sekretariat DPRD Kaltim ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), DPRD Kaltim, yayasan terkait, hingga perwakilan masyarakat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa penghormatan terhadap hukum adalah landasan utama dalam menyelesaikan polemik ini.
“Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah provinsi diminta segera menindaklanjuti, dan Yayasan Melati diharapkan taat terhadap keputusan tersebut,” pungkasnya.
Adapun Hasil RDP menetapkan empat poin utama:
1. Penghormatan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah.
2. Pengembalian operasional SMAN 10 ke kampus asal di Jalan H.A.M. Rifaddin.
3. Transisi bertahap dimulai pada PPDB tahun ajaran 2025/2026.
4. Pemprov Kaltim akan mengambil kebijakan strategis untuk menjamin kelancaran proses pendidikan.
Dengan kesepakatan ini, DPRD Kaltim menekankan pentingnya menempatkan kepentingan pendidikan di atas konflik lembaga atau sengketa hukum. Harapannya, anak-anak Samarinda tetap dapat menikmati hak atas pendidikan berkualitas tanpa gangguan. (Adv)