Penertiban Pertamini di Samarinda Masih Menunggu Regulasi Resmi

ktmd - katamedia.co
Kamis, 6 Mar 2025 08:18 WITA
Salah Satu Pertamini yang beredar disepanjang Kota Samarinda.(Istimewa)
Salah Satu Pertamini yang beredar disepanjang Kota Samarinda.(Istimewa)

SAMARINDA, KATAMEDIA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda tengah mempersiapkan langkah-langkah penertiban terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, termasuk di dalamnya pertamini.

Meski demikian, penertiban ini masih menunggu diterbitkannya regulasi resmi melalui lembaran daerah yang mengacu pada peraturan daerah yang telah disahkan oleh DPRD dan Wali Kota Samarinda pada akhir tahun lalu.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siwantini, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi untuk pelaksanaan penertiban.

Baca juga  JMSI Kaltim Desak Polresta Balikpapan Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Moeso

Ia menambahkan bahwa sebelumnya telah dilakukan tindakan terhadap sejumlah Pertamini, termasuk pemindahan alat-alat dan rak penjual BBM eceran dalam bentuk botol dan jerigen.

“Begitu peraturan daerah diterbitkan dan dimasukkan dalam lembaran daerah, kami siap untuk bertindak. Tempat penyimpanan hasil penertiban juga sudah kami siapkan,” ujar Anis, Kamis (6/3/2025).

Menurut data yang dihimpun, tercatat sekitar 947 unit Pertamini beroperasi di Samarinda pada pertengahan tahun 2024.

Namun, angka ini diperkirakan masih dapat berubah seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, Satpol PP berencana melakukan pendataan ulang serta sosialisasi kepada para pelaku usaha sebelum melaksanakan penertiban.

Baca juga  Peningkatan Tren Darurat Sampah, Walikota Samarinda Instruksikan Pembaharuan dalam Penanganannya

Soal berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menertibkan hampir seribu Pertamini, Anis meyakinkan bahwa proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.

Dengan adanya penempatan personel dari berbagai kecamatan, penertiban akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan jalan utama sebagai contoh.

Anis juga menegaskan bahwa pedagang BBM eceran telah mendapatkan sosialisasi terkait aturan melalui surat edaran wali kota. Ia berharap para pedagang akan mematuhi ketentuan yang telah disusun.

Baca juga  Gelar Konferensi Pers, Saefuddin Zuhri Sampaikan Program Prioritas Kota Samarinda Kedepan

Terkait dengan dugaan keterlibatan beberapa SPBU yang memperburuk penyebaran BBM eceran, Satpol PP menjelaskan bahwa penindakan terhadap SPBU memerlukan koordinasi dengan aparat kepolisian.

Untuk saat ini, fokus utama mereka adalah menertibkan Pertamini sesuai dengan peraturan yang ada.

“Jadi, jangan ragu, begitu peraturan daerah terbit dan dimasukkan dalam lembaran daerah, kami akan segera turun,” tegas Anis.

Bagikan:
Berita Rekomendasi