KATAMEDIA, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menekankan bahwa manajemen Big Mall harus bertanggung jawab penuh atas dampak kebakaran yang terjadi, termasuk menjamin proses klaim asuransi bagi para tenant terdampak.
“Manajemen Big Mall tentu harus bertanggung jawab penuh. Mereka yang mengelola seluruh operasional dan pengamanan gedung. Sudah semestinya ada asuransi untuk setiap tenant, apalagi yang terbakar itu sekitar delapan tenant,” jelasnya.
Salah satu bentuk manajemen risiko dalam bisnis properti adalah pengadaan asuransi kebakaran. Secara hukum, pengelola bangunan komersial diwajibkan menjamin keselamatan aset dan penghuninya.
Sigit meminta agar tidak ada hambatan administrasi dalam klaim asuransi. Ia juga berharap pengelola aktif membantu para tenant agar proses pemulihan usaha bisa segera dilakukan.
“Saya yakin gedung Big Mall-nya sendiri juga diasuransikan,” tambahnya.
Dukungan manajemen akan mempercepat pemulihan ekonomi lokal yang terdampak akibat kebakaran tersebut.
Ia juga mengingatkan agar komunikasi antara manajemen dan pemilik usaha dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan atau polemik di kemudian hari. (Adv)