Samarinda, KATAMEDIA – Dalam rapat Komisi III DPRD Kalimantan Timur, anggota Jahidin memberikan klarifikasi penting mengenai status legalitas penggunaan jalan negara oleh perusahaan batubara KPC. Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang diperoleh KPC bukanlah izin resmi untuk menggunakan jalan nasional tersebut.
“Nah, kemarin dalam rapat ada alasannya bahwa pihak KPC mendapat rekomendasi kemudian rekomendasi penggunaan, makanya dalam rapat itu saya bantah bahwa kalau rekomendasi bukan bersifat izin. Rekomendasi itu tujuannya persyaratan untuk mendapatkan izin,” jelas Jahidin.
Jahidin menegaskan bahwa rekomendasi hanya sebagai dokumen pendukung untuk mengajukan izin, bukan sebagai izin yang mengizinkan langsung penggunaan jalan. Oleh karena itu, penggunaan jalan negara oleh KPC sebelum ada izin resmi menurutnya adalah tindakan yang tidak sah.
Lebih lanjut, Jahidin menambahkan bahwa jika jalan nasional dialihkan atau dipergunakan oleh pihak lain, seharusnya ada pengganti yang sudah dibangun terlebih dahulu.
“Tetapi kalau memang benar itu dialihkan, maka kerjakan dulu penggantinya setelah selesai dikerjakan kita periksa kembali kelayakannya setelah itu baru digunakan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa aturan ini penting untuk menjaga kualitas dan fungsi jalan negara, sekaligus memastikan bahwa pengalihan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum. Tanpa izin resmi, aktivitas KPC dianggap melanggar ketentuan hukum.
Sebagai praktisi hukum, Jahidin berpegang pada prinsip legalitas yang jelas. Ia menyimpulkan bahwa penggunaan jalan tanpa izin formal tidak dapat dibenarkan.
“Saya sebagai orang hukum, berkesimpulan bahwa melewati itu tidak sah,” tegasnya.
Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar proses perizinan dipenuhi dengan benar sebelum melakukan aktivitas yang berdampak pada fasilitas publik seperti jalan negara. (Adv)