Jahidin Sebut Aset Pemprov Harus Digunakan untuk Kantor Pemerintahan, Bukan Dikuasai Oknum

ktmd - katamedia.co
Senin, 30 Jun 2025 10:16 WITA
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin

KATAMEDIA, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, mendorong agar aset milik Pemerintah Provinsi yang saat ini dikuasai secara tidak sah dialihkan penggunaannya untuk kepentingan pelayanan publik, seperti pembangunan kantor dinas yang belum memiliki gedung sendiri.

“Kalau memang itu tanah milik Pemprov, lebih baik dimanfaatkan untuk membangun kantor-kantor pemerintah atau keperluan lain yang berguna. Tidak boleh dikuasai turun-temurun oleh pihak yang bukan pemilik sah,” ujarnya.

Baca juga  Sulasih Soroti Potensi Ekonomi Daerah, Sawit dan Batu Bara Masih Jadi Andalan

Fakta bahwa masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim yang belum memiliki kantor representatif menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi pemanfaatan aset. Ini bertentangan dengan asas efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Pembangunan gedung kantor yang layak juga menjadi indikator peningkatan kapasitas pelayanan publik. Aset milik negara harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca juga  Andi Satya Sebut Boleh Jadi Influencer, Tapi Jangan Lupakan Pendidikan

“Kita juga harus mencari tahu siapa yang memperjualbelikan atau menyewakan lahan itu secara tidak sah,” tambah Jahidin, menegaskan bahwa penguasaan tanpa hak adalah bentuk penyimpangan yang harus dihentikan.

Menurutnya, aset negara tidak boleh diwariskan secara informal dari satu generasi ke generasi berikutnya tanpa pengakuan legal dari negara. Hal ini hanya akan memperkuat kesenjangan dan merusak tertib hukum pertanahan.

Baca juga  Pancasila di Era Globalisasi, Darlis Pattalongi Tegaskan Pentingnya Penghayatan Nilai-Nilai Luhur

“Kalau menyewa tanpa legalitas, apalagi bukan pemiliknya, itu harus dibongkar,” lanjutnya. Solusi yang disampaikan Jahidin menunjukkan pentingnya pengambilalihan aset negara demi optimalisasi pelayanan.

Langkah ini dapat dijadikan model untuk penertiban aset di daerah lain yang mengalami permasalahan serupa, sekaligus menegaskan bahwa negara harus hadir dalam mengelola dan menjaga kekayaannya secara adil dan transparan. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi