KATAMEDIA, SAMARINDA – Ketidakpastian jadwal pemadaman listrik di Samarinda kembali menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. PLN diminta segera memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab gangguan pasokan listrik sekaligus memastikan kapan pelayanan kelistrikan di Kota Tepian dapat kembali normal.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai gangguan listrik yang belakangan masih terjadi di sejumlah kawasan. Terlebih, warga juga tengah menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menambah beban aktivitas sehari-hari.
Menurut Deni, persoalan kelistrikan tidak cukup hanya dijelaskan melalui alasan teknis. PLN perlu menyampaikan perkembangan penanganan gangguan, termasuk kendala yang dihadapi dan estimasi waktu penyelesaian agar masyarakat tidak terus dibayangi ketidakpastian.
“Yang ingin kita pastikan kepada Area Manager, khususnya Samarinda, sampai kapan kejadian mati listrik ini berlangsung di Kota Samarinda. Kemudian, kendala apa yang menghambat sehingga sampai sekarang belum ada kejelasan kapan kondisi listrik stabil seperti dulu lagi,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Ia mengatakan, apabila pemadaman disebabkan kegiatan pemeliharaan maupun perbaikan generator, PLN semestinya telah memiliki perencanaan teknis yang terukur. Jadwal pekerjaan dan tahapan penanganan tersebut dinilai penting untuk disampaikan kepada pelanggan.
Deni berpandangan, informasi mengenai jenis kerusakan, proses perawatan, hingga target penyelesaian seharusnya dapat dikomunikasikan secara transparan. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami kondisi yang sedang terjadi dan mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan gangguan pasokan listrik.
“Alasan kaitan dengan perawatan, perbaikan generator, dan sebagainya itu kan teknis. Semestinya mereka sudah memiliki schedule-nya. Artinya mereka pasti sudah punya schedule perbaikan itu kapan dan apa saja kerusakannya kan perawatannya jelas mereka ataupun perawatan jangka panjang,” ucapnya.
Sorotan DPRD juga mengacu pada janji PLN yang sebelumnya menyebut kondisi kelistrikan Samarinda ditargetkan membaik pada akhir Oktober 2026. Namun, memasuki penghujung bulan, pemadaman masih dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah.
Bahkan, menurut Deni, pola pemadaman yang sebelumnya lebih banyak dirasakan masyarakat pada malam hari kini turut terjadi pada pagi hari. Perubahan waktu tersebut semakin mengganggu kegiatan warga, termasuk aktivitas rumah tangga maupun pekerjaan.
“Kita ingin memastikan lagi sampai kapan. Mereka menjanjikan sampai akhir Oktober ini, tetapi sampai hari ini masih terjadi pemadaman di beberapa tempat,” katanya.
Untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap, DPRD Samarinda sebelumnya telah merencanakan pertemuan dengan pihak Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Samarinda. Agenda tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan langsung mengenai kondisi aktual sistem kelistrikan dan perkembangan upaya pemulihannya.
Meski demikian, rencana pertemuan tersebut belum terlaksana karena persoalan penyesuaian waktu. Deni memastikan DPRD membutuhkan informasi langsung dari pihak PLN agar persoalan pemadaman dapat diketahui secara lebih menyeluruh.
“Sempat rencana kita ingin memanggil atau ketemu dengan area manager itu cuma belum sempat waktunya aja. Ingin memastikan kondisi aktualnya hari ini gitu loh,” bebernya.
Selain meminta kepastian jadwal pemulihan, Deni menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari PLN sebagai penyedia layanan listrik. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya harus terlebih dahulu menyampaikan keluhan atau mendesak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan mengenai gangguan pelayanan.
Ia berharap PLN segera memberikan klarifikasi secara resmi, baik mengenai penyebab pemadaman, kondisi jaringan dan pembangkit, maupun target waktu normalisasi pasokan listrik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat Samarinda.
“Saya kira wajib. Tanpa diminta pun mereka seharusnya sudah memberikan klarifikasi. Itu kewajiban mereka selaku penyedia listrik di Kota Samarinda, memberitahukan kondisi dan situasi seperti apa, serta sampai kapan layanan listrik ini bisa diperbaiki,” tegasnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda).










