KATAMEDIA, SAMARINDA – Penambahan jam pelayanan empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda menjadi 24 jam perlu dibarengi pengawasan ketat terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. DPRD Samarinda mengingatkan, lemahnya pengawasan penggunaan barcode dan fuel card berpotensi membuka peluang penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai persoalan distribusi BBM tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperpanjang waktu pelayanan SPBU. Menurutnya, ketepatan penyaluran dan pengawasan transaksi menjadi faktor penting agar ketersediaan BBM benar-benar dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Ia mengapresiasi langkah PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) yang mengoperasikan sejumlah SPBU selama 24 jam. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengurangi antrean kendaraan, terutama pada waktu-waktu tertentu.
“Langkah ini bagus dan tanggap. Namun, jangan langsung dipaksa 24 jam seperti di Bali. Harus melihat kondisi lapangan dan kesiapan distribusi daerah masing-masing,” kata Iswandi, Jumat (30/10/2026).
Empat SPBU yang mulai menerapkan pelayanan 24 jam sejak 10 Oktober 2026 tersebar di Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Slamet Riyadi, Jalan AW Syahranie, serta kawasan Sungai Siring di Jalan Poros Samarinda–Bontang menuju Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Iswandi menilai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi adalah potensi kebocoran distribusi BBM bersubsidi. Ia menyebut ketersediaan pasokan di Samarinda semestinya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat apabila penyalurannya berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah sistem digitalisasi pembelian BBM melalui barcode dan fuel card. Sistem yang seharusnya berfungsi mengendalikan kuota pembelian justru perlu dievaluasi apabila masih ditemukan indikasi penyalahgunaan maupun transaksi yang tidak dilakukan pemilik kartu.
Iswandi mengungkapkan, dirinya pernah menerima laporan langsung dari seorang rekan yang mengalami kendala ketika hendak mengisi BBM. Transaksi ditolak karena sistem mencatat kuota harian telah digunakan hingga dua atau tiga kali, padahal pemilik kartu mengaku belum melakukan pengisian sebelumnya.
“Saya temukan sendiri kasus teman saya mau pakai barcode tapi tidak bisa, katanya sudah dipakai dua sampai tiga kali hari itu. Ini perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah ada kendala sistem, kelalaian prosedur di SPBU, atau tindakan penyalahgunaan oleh pihak tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait. Pemeriksaan terhadap sistem transaksi, prosedur petugas SPBU, hingga pengawasan penggunaan identitas pembelian BBM harus dilakukan agar hak konsumen tidak dirugikan.
Ia juga mengingatkan agar penambahan jam operasional tidak justru memperbesar peluang terjadinya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pengawasan harus berjalan sepanjang waktu, seiring dengan bertambahnya durasi pelayanan SPBU.
DPRD Samarinda berharap Pertamina dan pihak terkait tidak hanya berfokus pada pengurangan antrean, tetapi juga memastikan sistem distribusi berjalan transparan, tertib, dan tepat sasaran.
“Kami ingin kebijakan ini dengan hadirnya SPBU yang melayani 24 jam ini benar-benar menjadi solusi, bukan justru menciptakan masalah atau kecurangan lain nantinya,” tutup Iswandi. (ADV/DPRD Kota Samarinda).









