KATAMEDIA, SAMARINDA – Pembahasan mengenai jumlah program yang akan dimasukkan dalam kamus usulan pembangunan daerah antara Panitia Khusus (Pansus) Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dan pemerintah provinsi hingga kini masih menemui jalan buntu.
Perbedaan pendapat muncul karena jumlah program yang diusulkan oleh DPRD dinilai jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang siap diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Anggota Pansus Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan internal dan menghasilkan sebanyak 160 program usulan pembangunan yang dihimpun dari berbagai aspirasi masyarakat.
Dari total tersebut, sebanyak 97 program dikategorikan sebagai Belanja Langsung (BL), yang dianggap dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat di berbagai daerah.
Namun saat pembahasan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hanya sebagian kecil dari program tersebut yang dinilai layak untuk dimasukkan ke dalam kamus usulan pembangunan.
“Pansus Pokir DPRD Kaltim sebelumnya telah merampungkan kamus usulan yang berisi 160 program, dengan 97 program di antaranya merupakan belanja langsung. Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan dengan pihak pemerintah provinsi,” ujar Demmu, Selasa (10/3/2026).
Ia menyebutkan, Pemprov Kaltim hanya bersedia mengakomodasi sekitar 25 program dari keseluruhan usulan yang telah disusun oleh DPRD.
Jumlah tersebut dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan banyaknya aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui kegiatan reses para anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
Demmu menilai, jika hanya puluhan program yang dimasukkan dalam kamus usulan, maka sebagian besar kebutuhan masyarakat yang telah disampaikan kepada DPRD berpotensi tidak dapat ditindaklanjuti dalam bentuk program pembangunan.
“Apabila hanya sekitar 25 item yang dimasukkan, tentu banyak aspirasi masyarakat yang kami terima saat reses tidak akan tercantum dalam kamus usulan pembangunan. Itu yang menjadi alasan mengapa hingga saat ini belum ada kesepakatan,” jelasnya.
Menurutnya, kamus usulan pembangunan memiliki peran penting sebagai dasar bagi anggota DPRD untuk memperjuangkan berbagai program yang berasal dari kebutuhan masyarakat di daerah.
Jika suatu usulan tidak tercantum dalam dokumen tersebut, maka peluang untuk merealisasikan program tersebut dalam agenda pembangunan daerah akan menjadi sangat kecil.
Demmu juga menilai kondisi tersebut dapat menyulitkan anggota legislatif dalam menjalankan fungsi representasi terhadap konstituen yang mereka wakili.
“Ketika usulan masyarakat tidak masuk dalam kamus usulan, maka kami tidak memiliki ruang untuk memperjuangkan realisasinya. Ini tentu menjadi kekhawatiran bagi kami sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengakui sebagian besar program yang disetujui oleh pemerintah provinsi memang berfokus pada sektor-sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur.
Meskipun demikian, DPRD menilai masih banyak kebutuhan masyarakat di bidang lain yang juga membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Demmu pun mempertanyakan efektivitas pembentukan Pansus Pokir apabila hasil pembahasan yang telah dilakukan secara panjang dan menyeluruh tidak dijadikan acuan utama dalam penyusunan kamus usulan pembangunan.
“Kalau pada akhirnya hanya 25 program yang dimasukkan, lalu untuk apa Pansus Pokir bekerja menyusun hingga 160 usulan. Jika begitu, seharusnya pemerintah provinsi saja yang menyusunnya,” pungkasnya.







