DPRD Kaltim Kawal RPJMD Meski Tak Masuk Propemperda

ktmd - katamedia.co
Senin, 9 Jun 2025 03:46 WITA
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan

Samarinda, KATAMEDIA – Proses legislasi daerah tidak sepenuhnya kaku. Hal itu terlihat dalam pengajuan Ranperda RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029 oleh DPRD Kaltim melalui jalur non-Propemperda. Langkah ini dinilai sah dan tepat sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan pembangunan strategis.

Menurut Agusriansyah Ridwan, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, posisi Bapemperda sangat penting dalam memfasilitasi hal tersebut.

“Ini tahapan yang harus dilewati, Apalagi RPJMD ini tidak masuk dalam Propemperda Tahun 2025, maka kami Bapemperda harus menyampaikan berdasarkan perda di tahun 2021 terkait soal produk pembentukan peraturan daerah bahwa gubernur atau DPRD itu bisa saja mengajukan Ranperda di luar daripada Propemperda yang dianggap mendesak atau bagian daripada amanat undang-undang yang harus dijalankan,” jelasnya.

Baca juga  Semayang Permata Tersembunyi di Hulu Mahakam

Secara kelembagaan, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bertugas menyusun dan mengoordinasikan pembentukan peraturan daerah. Perannya krusial dalam menjembatani kebutuhan aktual dengan kebijakan legislasi daerah.

Mekanisme pengajuan Ranperda di luar Propemperda mengacu pada prinsip fleksibilitas hukum dalam legislasi daerah. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah dan DPRD merespons keadaan luar biasa, seperti hasil Pilkada atau kebutuhan pembangunan mendesak.

Baca juga  DPRD Kaltim Siapkan Seleksi Komisioner KIP, Transparansi Jadi Sorotan Utama

Dalam konteks akademik, pendekatan ini dikenal sebagai ‘responsive legislative framework’, yaitu sistem hukum yang tidak semata prosedural, tetapi mampu mengakomodasi kebutuhan substantif masyarakat.

Kegagalan mengawal RPJMD sejak awal dikhawatirkan akan menimbulkan stagnasi dalam pembangunan dan penganggaran tahun berikutnya. Oleh karena itu, inisiatif Bapemperda ini mencerminkan peran aktif legislatif dalam proses pembangunan daerah.

Baca juga  Warga Mengadu ke DPRD Kaltim, Minta Keadilan atas Sengketa Lahan dengan PT MHU

“RPJMD ini termasuk yang belum sempat dimasukkan di Propemperda. Tadi kita bacakan untuk kita masukkan menjadi Ranperda di luar Propemperda agar tahapannya bisa berjalan,” tambah Agusriansyah.

Penekanan bahwa dokumen ini dapat masuk sebagai Ranperda menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya harus mengikuti urutan birokratis, tetapi juga harus mengakomodasi kebutuhan nyata daerah.

Pengalaman ini dapat menjadi acuan bagi provinsi lain dalam menyusun RPJMD secara lebih dinamis, kolaboratif, dan kontekstual, terlebih dalam masa transisi pemerintahan baru. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi