Home › ,

Dari Forum Diskusi Sampai ke Kemenhub, FORKOP Terus Kawal Persoalan Dugaan Pungli PT PTB Rp 5,04 triliun

ktmd - katamedia.co
Selasa, 1 Jul 2025 09:08 WITA

KATAMEDIA, Samarinda – Soroton publik kian tajam terkait dugaan pungli oleh perusahaan berinisial PT PTB senilai Rp 5,04 triliun dalam operasional Terminal Ship to Ship (STS) di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur.

Terbaru, Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya di depan kantor Gubernur Kaltim pada Senin (30/6/2025).

Dalam hal ini, mereka menuntut agar operasional PT PTB dihentikan dan dialihkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) agar potensi pendapatan bisa menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama ini Kaltim sebagai pemilik wilayah hanya jadi penonton. Kedaulatan wilayah justru dikuasai oleh swasta, rakyat dapat apa?” tegas Juru Bicara FORKOP Kaltim, Andi Andis Muhris, usai pertemuan dengan sejumlah perwakilan instansi Pemprov Kaltim dimana sebelumnya ia dan rekan-rekannya bergantian berorasi disertai dengan membakar ban bekas di depan kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/6/2025).

Baca juga  Lahan Kritis Jadi Harapan Baru Swasembada Pangan di Kaltim

Lebih lanjut, FORKOP Kaltim juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk bersikap tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal di sektor strategis tersebut.

FORKOP Kaltim menilai lemahnya koordinasi PT PTB dengan Pemprov Kaltim sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan daerah. Mereka mendesak agar Pemprov segera mengambil alih operasional STS melalui Badan Usaha Milik Daerah (Perusda), sehingga bisa menjadi sumber PAD yang sah untuk pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Sub Koordinator Pendayagunaan Ruang Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Ismail mengatakan, selama dokumen KKPRL belum diterbitkan, semestinya aktivitas PT PTB dihentikan.

Baca juga  Wacana Gubernur Pangkas Anggaran Hingga 70 Persen, Walikota Samarinda Beri Tanggapan

“Jika belum ada KKPRL, maka aktivitas usaha mereka secara hukum tidak memenuhi syarat. Ini berpotensi ilegal,” ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Frizky Andrian dari KSOP Samarinda menegaskan bahwa pelaksanaan konsesi STS harus melalui penunjukan resmi dari Kementerian Perhubungan dan harus disertai koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Jika tak ada koordinasi, maka aktivitas itu bisa masuk kategori tidak sah secara administrasi,” tegasnya.

Sedangkan, Ahmad Masliuddin dari Dinas Perhubungan Kaltim menyebut pihaknya telah bersurat ke KSOP Samarinda guna meminta klarifikasi terkait legalitas izin yang dimiliki PT PTB. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi.

Baca juga  Waspada Longsor Saat Musim Hujan, Sugiyono Imbau Warga Hindari Mendirikan Bangunan di Lereng

Menanggapi hal ini, Koordinator Lapangan (Korlap) FORKOP Kaltim, Edi Susanto menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari Pemprov dan pemerintah pusat. Mereka juga akan membawa isu ini ke forum diskusi akademis, tokoh masyarakat, dan berbagai gerakan sosial lainnya untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya daerah demi kesejahteraan rakyat Kalimantan Timur.

Untuk itu, Pria yang akrab disapa Bang Kepet ini menyebut, FORKOP tengah mempersiapkan aksi ketiga yang rencananya akan digelar di depan kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta dalam waktu dekat ini.

“Kita akan terus kawal persoalan PTB ini. Kawan-kawan telah sepakat dan siap untuk aksi lanjutan di Kemnhub,” tegasnya.

Bagikan:
Berita Rekomendasi