KATAMEDIA, SAMARINDA – Seorang remaja berusia 16 tahun berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Remaja ini diringkus jajaran Polsek Samarinda Seberang kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim, tertanggal 12 Februari 2026.
Dijelaskan Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Rukun II Gang Setia, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum kami. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” ungkap AKP A. Baihaki, Sabtu (14/2/2026).
Korban diketahui berinisial INA, yakni seorang wanita berusia 24 tahun yang berdomisili di kawasan tersebut. Berdasarkan keterangan INA, sebelum kejadian korban masih melihat satu unit laptop merek Lenovo warna silver berada di ruang tengah rumahnya.
“Awalnya korban masih melihat laptopnya di ruang tengah. Namun pada pagi hari laptop tersebut sudah tidak ada. Setelah dicek, jendela dalam kondisi tercongkel,” katanya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan.
Hingga pada akhirnya mengamankan seorang remaja berinisial M.A. (16), warga Samarinda Seberang, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Dalam proses penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo Idea 3 warna abu-abu, satu buah tas laptop warna biru, serta satu batang kayu ulin yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
“Barang bukti berhasil kami amankan bersama pelaku. Saat ini tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Kapolsek menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme sistem peradilan anak.
“Kami tetap mengedepankan prosedur peradilan anak dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindak pidana yang dapat merusak masa depan.









