Baharuddin Soroti Dugaan Malapraktik Hotel Royal Suite, Ubah Fungsi Ruangan dan Tunggakan Rp 4,8 Miliar

ktmd - katamedia.co
Selasa, 20 Mei 2025 10:32 WITA
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu

Samarinda, KATAMEDIA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kontrak kerja sama oleh pihak Hotel Royal Suite saat dilakukan kunjungan kerja oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama sejumlah anggota Komisi I.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan adanya perubahan fungsi sejumlah ruangan hotel yang dialihfungsikan menjadi tempat karaoke. Berdasarkan hasil temuan, terdapat tujuh ruangan yang digunakan sebagai tempat karaoke dewasa.

“Dalam kunjungan ke Hotel Royal Suite itu, ternyata ditemukan beberapa kamar atau ruangan yang diubah menjadi tempat karaoke. Jumlahnya ada sebanyak tujuh. Sebenarnya, perubahan alih fungsi dari ruangan tersebut tidak dilarang, asalkan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Kaltim selaku pemilik aset,” jelas Baharuddin Demmu.

Baca juga  Pemungutan Suara Ulang di Mahulu, DPRD Kaltim Kawal Langsung Persiapannya

Selain perubahan fungsi ruangan, Komisi I juga menemukan adanya tunggakan kewajiban pembayaran dari pihak hotel kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Menurut Baharuddin, temuan tersebut bahkan telah tercatat dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami juga menemukan bahwa pihak hotel telah lama menunggak utang, dan hal ini sudah menjadi temuan BPK. Jumlah tunggakan tersebut mencapai Rp 4,8 miliar. Artinya, uang itu seharusnya disetorkan kepada Pemprov Kaltim sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” tegasnya.

Baca juga  Kelurahan Baru Memperkuat Infrastruktur dengan Serangkaian Proyek Pembangunan

Terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, Baharuddin mengaku belum dapat memberikan kepastian. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan kontrak kerja.

“Untuk kasus ini masuk ranah pidana atau tidak, saya kurang tahu. Yang jelas, pihak hotel telah melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja sama antara kedua pihak,” katanya.

Baca juga  Optimalisasi BUMD dan Regulasi Lingkungan, Tiga Ranperda Masuk Prioritas DPRD Kaltim

Ia pun mendesak agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera mengambil sikap tegas atas kasus tersebut.

“Menurut saya, Pemprov harus menentukan sikap, entah itu mengubah kesepakatan kontrak atau memutus kontrak kerja sama apabila dinilai telah terjadi pelanggaran serius,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi