KATAMEDIA, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat tertutup membahas Titik Poin Tambat yang disepakati serta penerapan Sistem Inapornet Titik Poin Pergerakan kapal, Kamis (26/3/2026), di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan dihadiri perwakilan Kejaksaan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin menjelaskan bahwa pembahasan fokus pada penataan tambatan kapal ilegal yang selama ini kerap menimbulkan insiden, seperti putusnya tali tambat yang berisiko menabrak jembatan Mahulu.
“Kami membahas lokasi-lokasi yang aman, sesuai regulasi, dan tidak berada di jalur utama atau tikungan berbahaya,” ujar Hasanuddin.
Rapat juga menekankan pentingnya legalisasi tambatan kapal, agar sesuai regulasi, aman, dan memberi manfaat ekonomi.
Saat ini, tercatat ada 33 titik tambat yang potensial untuk diatur secara resmi.
Nantinya, tambatan ini akan dikelola secara terpadu, termasuk pengawasan dan penyiapan kapal rescue yang siap 24 jam dengan sistem AIS untuk memantau pergerakan kapal.
“Dengan sistem ini, pendapatan daerah dan negara melalui PNBP akan meningkat. Selama ini, banyak tambatan ilegal yang mengurangi potensi PAD dan tidak memiliki tanggung jawab bila terjadi kecelakaan,” tambah Hasanuddin.
Selain itu, kapal-kapal yang berada di tambatan resmi juga akan diasuransikan, sehingga pemilik kapal terlindungi dari risiko kerugian akibat kecelakaan atau kerusakan.
Rapat ini menjadi langkah awal DPRD Kaltim untuk memodernisasi manajemen tambatan kapal di wilayah Kaltim, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan keselamatan transportasi perairan.








