Anggota DPRD Kaltim Kritik Penggunaan Jalan Negara oleh Perusahaan Batu Bara KPC di Sangatta

ktmd - katamedia.co
Rabu, 4 Jun 2025 11:57 WITA
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin

Samarinda, KATAMEDIA – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, menyampaikan kritik tajam terkait penggunaan jalan negara oleh perusahaan batu bara Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta. Ia menyoroti bagaimana KPC memanfaatkan jalan nasional sebagai jalur angkutan batu bara tanpa adanya pengalihan yang jelas dan legal.

“Menangani permasalahan perusahaan batubara KPC di Sangatta yang menggunakan jalan negara, Jalan Negara bukan dipindahkan, tetapi memotong, menjadikan sarana kegiatan perusahaannya bolak-balik memuat batu bara. Sementara jalan itu adalah jalan Negara yang satu-satunya penghubung dari Berau ke Kutai Timur, termasuk ke Samarinda ini,” ujar Jahidin.

Baca juga  JMSI Kaltim Siapkan Pelantikan PC Kutai Timur, Hadirkan Dua Menteri

Menurut Jahidin, penggunaan jalan negara untuk kepentingan komersial seperti angkutan batu bara seharusnya dilakukan dengan pengaturan dan pengawasan ketat agar tidak mengganggu masyarakat luas. Jalan tersebut adalah infrastruktur vital yang harus dipertahankan fungsi utamanya sebagai sarana transportasi umum.

Ia juga menegaskan bahwa jalan nasional harus bebas dari aktivitas yang dapat menimbulkan kemacetan atau kerusakan, terutama dari kendaraan berat yang sering digunakan perusahaan tambang. Penggunaan jalan oleh KPC tanpa pengalihan yang memadai dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan teknis.

Baca juga  DPRD Kaltim Buka Ruang Aspirasi Mahasiswa, Pendidikan Jadi Sorotan Utama Audiensi

Selain itu, Jahidin mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan nasional agar dapat melayani masyarakat dan sektor ekonomi lain dengan baik. Jika jalan rusak akibat aktivitas komersial yang tidak terkontrol, maka hal itu akan merugikan banyak pihak.

Ia menilai pemerintah daerah dan pihak terkait harus segera mengambil langkah tegas agar penggunaan jalan negara tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian masyarakat. Penanganan permasalahan ini harus melibatkan koordinasi lintas instansi agar solusi yang diambil tepat dan efektif.

Baca juga  Pemkab Kukar Siapkan 35 Miliar Rupiah untuk Rehabilitasi RTLH

“Jalan negara harus dijaga agar tetap berfungsi sebagai prasarana umum, bukan menjadi jalur khusus yang menguntungkan perusahaan tertentu tanpa memperhatikan kepentingan publik,” tutup Jahidin. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi