Kasus HIV di Samarinda Mendekati 400, Novan Syahronny Pasie Tekankan Pencegahan

ktmd - katamedia.co
Senin, 12 Okt 2026 06:01 WITA
Ketua komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syarony Pasie/doc
Ketua komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syarony Pasie/doc

KATAMEDIA, SAMARINDA – Temuan kasus HIV di Kota Samarinda mendekati 400 kasus sepanjang 2026. Kondisi membuat komisi IV DPRD Samarinda menaruh perhatian terhadap penguatan upaya pencegahan, penanganan, serta perlindungan bagi orang dengan HIV melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang HIV/AIDS.

Dalam kesempatan itu, ketua komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan penyebaran HIV tidak hanya menjadi persoalan di tingkat kota, tetapi juga perlu ditangani secara menyeluruh di Kalimantan Timur (Kaltim). Menurutnya, pemerintah provinsi turut menggodok regulasi serupa untuk memperkuat langkah penanggulangan.

“Tidak hanya Samarinda, Provinsi Kaltim juga sedang menggodok ranperda berkaitan HIV ini. Karena ternyata penyebaran HIV ini bukan hanya di Kota Samarinda, tapi sudah menyebar cukup pesat di Kalimantan Timur,” Ungkap Novan sapaan karibnya. Senin (12/10/2026).

Baca juga  DPRD Samarinda Soroti Potensi PAD Besar dari Program Parkir Berlangganan

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Novan menyebutkan kasus mendekati 400, dengan sekitar 200 orang disebut telah terkonfirmasi secara medis. Dirinya pun menekankan pentingnya mendorong pasien menjalani pengobatan secara rutin, disertai jaminan kerahasiaan identitas dan data medis.

“Yang paling penting adalah menjaga agar penyebarannya tidak meluas. Kita harus mengarahkan pasien agar rutin berobat. Kerahasiaan data penderita dijamin aman. Selama mereka disiplin mengonsumsi obat seumur hidup, potensi penularan ke orang lain bisa ditekan,” Tegas Novan.

Baca juga  Anhar Kritik Prosedur Penyampaian Rekomendasi LKPJ, Nilai Harus Lewat Paripurna Terbuka

Selaij itu,Novan juga menjelaskan sekitar 45 persen temuan kasus yang dipaparkannya berkaitan dengan hubungan sesama jenis. Namun, upaya pencegahan HIV perlu didasarkan pada informasi medis yang akurat dan tidak menimbulkan stigma terhadap kelompok tertentu.

Penularan HIV dapat terjadi melalui paparan cairan tubuh tertentu, termasuk melalui hubungan seksual tanpa perlindungan, tanpa bergantung semata-mata pada orientasi seksual seseorang.

Karena itu, edukasi kesehatan, pemeriksaan dini, akses pengobatan, dan pendampingan psikologis dinilai penting untuk menjangkau masyarakat secara luas.

Baca juga  Soroti Keterlambatan Penanganan Kawasan Kumuh dan Desak Percepatan Program Infrastruktur, Ismail Latisi Minta Pemkot Samarinda Segera Menindaklanjuti

Selain menyoroti pencegahan, politisi dari partai Golkar itu juga menyinggung adanya dugaan kegiatan komunitas yang berpotensi merugikan orang lain.

“Ada komunitasnya, cuma kita tidak bisa menyentuh karena hukumnya tidak ada. Mereka sering mengadakan pesta yang celakanya pestanya mereka cari korban. Jadi hati-hati,” Ujarnya.

Untuk itu, Novan berharap Pembahasan Ranperda HIV/AIDS diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan dan penanganan yang berbasis bukti, sekaligus memastikan perlindungan hak serta kerahasiaan pasien. (ADV/DPRD Kota Samarinda).

Bagikan:
Berita Rekomendasi