Home ›

JAMPER Kaltim Laporkan Dugaan Persoalan PT KMIA ke Kejati, Soroti Aktivitas Tambang di HPL Separi

ktmd - katamedia.co
Selasa, 22 Sep 2026 08:40 WITA
Penyerahan Laporan Dugaan Aktivitas Pertambangan oleh Perwakilan JAMPER Kaltim
Penyerahan Laporan Dugaan Aktivitas Pertambangan oleh Perwakilan JAMPER Kaltim

KATAMEDIA, SAMARINDA —Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kalimantan Timur melakukan audiensi sekaligus menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Audiensi dan pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Ahmad selaku Ketua JAMPER Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, JAMPER meminta Kejati Kaltim memberikan perhatian serius terhadap dugaan persoalan dalam aktivitas pertambangan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA) di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ahmad mengatakan, laporan tersebut disampaikan setelah JAMPER mencermati perkembangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Jembayan Muara Bara (JMB) dan saat ini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Menurutnya, perkara JMB menjadi penting untuk dicermati karena berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi untuk aktivitas pertambangan.

Kementerian Transmigrasi sebelumnya menyebut adanya aktivitas pertambangan ilegal pada periode 2005–2011 di kawasan HPL Transmigrasi Nomor 01 di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

JAMPER kemudian mempertanyakan adanya aktivitas pertambangan lain yang disebut berada di kawasan HPL 01 Separi.

Dalam persidangan perkara JMB pada September 2026, keterangan saksi dari instansi pertanahan mengungkap adanya irisan antara HPL 01 Separi dengan sejumlah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga  Sungai Mahakam Surut, Deni Hakim Anwar Minta Pemprov Kolaborasi Siapkan Langkah Antisipasi

Ahmad menegaskan, JAMPER tidak datang ke Kejati Kaltim untuk memvonis atau menyatakan PT KMIA telah melakukan tindak pidana.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat agar setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan tidak tebang pilih.

“Kami tidak sedang menyatakan PT KMIA telah melakukan tindak pidana. Kami meminta aparat penegak hukum memastikan apakah ada atau tidak pelanggaran hukum di dalam aktivitas perusahaan tersebut. Kalau memang tidak ada, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujar Ahmad.

JAMPER bersama Kejati Kaltim dalam Audiensi dan Laporan Terhadap Dugaan Aktivitas Pertambangan, Senin (21/09/2026).
JAMPER bersama Kejati Kaltim dalam Audiensi dan Laporan Terhadap Dugaan Aktivitas Pertambangan, Senin (21/09/2026).

Ahmad mempertanyakan mengapa dugaan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT KMIA tidak mendapatkan pemeriksaan yang sama apabila memang terdapat fakta hukum yang memiliki keterkaitan dengan kawasan HPL 01 Separi.

“Pertanyaan kami sederhana. Kalau terhadap aktivitas JMB dilakukan proses hukum secara serius, bagaimana dengan dugaan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT KMIA? Kami meminta Kejati Kaltim memeriksa berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan besar atau kecilnya perusahaan,” tegasnya.

Baca juga  Gelar Aksi, FORKOP Kaltim Desak Pemprov Ambil Alih Operasi STS yang Dikelola PT PTB

JAMPER juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu aspek, tetapi mencakup legalitas dan kesesuaian aktivitas pertambangan secara menyeluruh.

Hal itu meliputi aspek perizinan, penggunaan lahan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti, reklamasi, pascatambang, serta aspek lingkungan.

Ahmad menegaskan, persoalan yang dilaporkan JAMPER bukan semata-mata mengenai satu perusahaan.

Menurutnya, laporan tersebut menyangkut prinsip kesetaraan dalam penegakan hukum, perlindungan masyarakat, tata kelola sumber daya alam, serta tanggung jawab negara dalam mengelola kekayaan daerah.

“Jangan ada hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan sampai penegakan hukum terlihat tegas kepada pihak tertentu, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan korporasi besar,” tegas Ahmad.

JAMPER meminta Kejati Kaltim melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Selain itu, JAMPER meminta dilakukan audit dan penelusuran terhadap kemungkinan adanya kerugian keuangan negara maupun kewajiban kepada negara dan daerah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangannya

JAMPER juga mendesak Kejati Kaltim membuka perkembangan penanganan laporan secara proporsional kepada publik.

Menurut Ahmad, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti dan sampai sejauh mana proses pemeriksaan berjalan.

Baca juga  Tidak Punya Sertifikat, Masyarakat Tetap Bisa Dapat Ganti Rugi

“Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan yang transparan. Namun jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Ahmad.

Dalam laporan tersebut, JAMPER turut menyerahkan sejumlah dokumentasi dan foto lokasi yang diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi serta pendalaman di lapangan.

Ahmad menegaskan JAMPER akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.

“Kami datang, kami melapor, dan kami akan mengawal. Kami meminta Kejati Kaltim membuka terang persoalan PT KMIA. Ini bukan semata-mata tentang satu perusahaan, tetapi tentang bagaimana hukum bekerja dan bagaimana sumber daya alam daerah dikelola. Sumber daya alam bukan milik segelintir orang. Hukum harus berlaku untuk semua,” tandas Ahmad.

Diungkapkan Ahmad, Jamper Kaltim akan terus melakukan pengawalan terhadap persoalan tersebut dan berencana akan melakukan aksi unjuk rasa jika dalam 2 Minggu kedepan tidak ada perkembangan penanganan laporan kasus tersebut dari kejaksaan.

Bagikan:
Berita Rekomendasi