Deni Hakim Anwar Minta Dishub Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Gunakan Bahu Jalan untuk Parkir

ktmd - katamedia.co
Selasa, 9 Jun 2026 09:03 WITA
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar

KATAMEDIA, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan maupun badan jalan sebagai area parkir pelanggan.

Menurutnya, penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan usaha tidak boleh mengorbankan hak masyarakat luas dalam memanfaatkan ruang jalan yang tersedia.

Deni mencontohkan masih adanya sejumlah tempat usaha yang baru beroperasi namun memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca juga  Kemitraan Kecamatan dan Desa Tenggarong Seberang dalam Menangani Stunting

“Teman-teman juga bisa melihat, ada kejadian lagi tempat F&B yang baru buka menggunakan bahu jalan sebagai area parkir. Nah ini juga hal yang tidak diperbolehkan. Sudah jelas regulasi kita bahwa masyarakat memiliki hak yang sama dalam menggunakan fasilitas jalan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kepentingan satu kelompok atau pelaku usaha tidak boleh mengalahkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Baca juga  DPRD Samarinda Evaluasi Kerja Sama Aset Daerah, Nilai Kontribusi ke PAD Belum Maksimal

“Makanya saya juga langsung menyampaikan kepada Dishub dan berkomunikasi agar dilakukan tindakan tegas. Ketika para pelaku usaha menggunakan bahu jalan atau badan jalan untuk parkir, itu tidak diperbolehkan dan sudah jelas aturannya,” ujarnya.

Deni menambahkan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung pertumbuhan dunia usaha di Samarinda. Namun dukungan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga  Dugaan Kasus COVID di RS AWS Diperiksa Ulang, Baba Sebut Jangan Asal Klaim

Karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk menyiapkan fasilitas parkir yang memadai sehingga aktivitas usaha dapat berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat pengguna jalan. (ADV)

Bagikan:
Berita Rekomendasi