KATAMEDIA, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan maupun badan jalan sebagai area parkir pelanggan.
Menurutnya, penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan usaha tidak boleh mengorbankan hak masyarakat luas dalam memanfaatkan ruang jalan yang tersedia.
Deni mencontohkan masih adanya sejumlah tempat usaha yang baru beroperasi namun memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Teman-teman juga bisa melihat, ada kejadian lagi tempat F&B yang baru buka menggunakan bahu jalan sebagai area parkir. Nah ini juga hal yang tidak diperbolehkan. Sudah jelas regulasi kita bahwa masyarakat memiliki hak yang sama dalam menggunakan fasilitas jalan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kepentingan satu kelompok atau pelaku usaha tidak boleh mengalahkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
“Makanya saya juga langsung menyampaikan kepada Dishub dan berkomunikasi agar dilakukan tindakan tegas. Ketika para pelaku usaha menggunakan bahu jalan atau badan jalan untuk parkir, itu tidak diperbolehkan dan sudah jelas aturannya,” ujarnya.
Deni menambahkan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung pertumbuhan dunia usaha di Samarinda. Namun dukungan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk menyiapkan fasilitas parkir yang memadai sehingga aktivitas usaha dapat berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat pengguna jalan. (ADV)







