KATAMEDIA, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengingatkan seluruh pelaku usaha, termasuk tempat hiburan malam yang baru beroperasi di Kota Samarinda, agar memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan regulasi sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Menurut Deni, setiap pelaku usaha memiliki hak yang sama untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha di Samarinda. Namun, hak tersebut harus dibarengi dengan kewajiban untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang pastinya, siapa pun yang melakukan kegiatan usaha di Samarinda mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kita bicara hari ini bahwa ada salah satu tempat hiburan malam yang baru beroperasi, artinya mungkin berganti manajemen atau berganti nama dan mereka melakukan kegiatan yang sama di wilayah Kota Samarinda,” ujar Deni, Senin (08/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa perhatian utama DPRD saat ini adalah memastikan legalitas usaha yang dijalankan, terutama terkait kelengkapan perizinan yang menjadi syarat dasar operasional sebuah usaha.
“Pastinya catatan kita kepada mereka yang pertama berkaitan dengan masalah perizinan. Kita bicara hari ini mereka yang melakukan kegiatan usaha ini apakah sudah mengajukan atau memiliki perizinan yang diperlukan,” katanya.
Selain itu, Deni menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara profesional dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sehingga iklim investasi di Kota Samarinda tetap berjalan sehat dan tertib. (ADV)









