
KATAMEDIA, Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menata arah kebijakan pendidikannya dengan menaruh perhatian besar pada meningkatnya jumlah Anak Tidak Sekolah.
Bupati Ardiansyah Sulaiman meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera merumuskan dasar hukum yang mengatur Wajib Belajar 13 Tahun.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak bisa lagi ditunda karena menyangkut pemenuhan hak dasar seluruh anak di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa pembelajaran sejak PAUD hingga SMA/SMK harus dilindungi oleh regulasi yang jelas agar pemerintah daerah dapat menjalankannya secara terukur dan mengawasi pelaksanaannya dengan lebih ketat.
Ardiansyah mengatakan bahwa kewajiban belajar 13 tahun bukan sekadar program tambahan, tetapi bagian dari strategi membangun fondasi pendidikan yang kokoh. Ia meminta Disdikbud menyusun aturan pendahuluan sembari menunggu bentuk kebijakan final yang akan ditetapkan pemerintah daerah.
“Kita perlu aturan yang bisa langsung menjadi pegangan semua pihak. Jadi saya minta proses penyusunannya dimulai sekarang, sambil nanti kita tetapkan format hukumnya,” ujar Ardiansyah, Jumat, 21/11/2025.
Ia menjelaskan bahwa pendidikan usia dini kini menjadi bagian penting dari pembangunan daerah sehingga tidak boleh lagi dibiarkan berjalan tanpa perlindungan regulatif.
Ia juga menekankan bahwa upaya mencegah anak terputus dari sekolah tidak bisa dimulai ketika mereka sudah berada di jenjang pendidikan dasar atau menengah, tetapi sejak masa awal perkembangan.
“Kalau kita ingin masalah ATS selesai, akar persoalannya harus ditangani sejak usia paling muda,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Kutim telah menyelesaikan Rencana Aksi Daerah Strategi Anti Anak Tidak Sekolah.
Dokumen itu akan menjadi acuan dalam pemetaan kondisi, penelusuran anak yang tidak bersekolah, serta prosedur intervensi untuk memastikan mereka dapat kembali ke jalur pendidikan formal.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan ATS yang selama ini menjadi hambatan besar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dengan payung hukum Wajib Belajar 13 Tahun dan panduan operasional SITISEK, Pemkab Kutim berharap penanganan ATS dapat berlangsung secara berjenjang, terarah, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah meyakini bahwa penguatan sistem pendidikan dari jenjang paling dasar akan menjadi investasi jangka panjang bagi Kutim. Selain memperluas akses pendidikan layak, kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan daya saing daerah di tengah perubahan yang semakin cepat. (ADV/MR)








