KATAMEDIA, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur memastikan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini tidak lagi mengenal istilah “donasi” seperti masa lalu. Menurut Agus Aras, seluruh proses seleksi masuk SMA dan SMK telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) resmi.
“Tahun ini tidak ada lagi istilah donasi seperti dulu. Yang ada itu sesuai juknis,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini ada empat jalur utama dalam PPDB: domisili, afirmasi, prestasi, dan reguler. Jalur-jalur ini dirancang untuk menjamin keadilan bagi seluruh calon siswa dari berbagai latar belakang sosial. “Mudah-mudahan dengan jalur-jalur ini, keinginan anak-anak kita untuk bisa masuk ke SMA dan SMK negeri di Kalimantan Timur bisa terpenuhi,” ujarnya.
Penghapusan donasi sekolah merupakan langkah penting dalam menciptakan iklim pendidikan yang bersih dari gratifikasi dan pungli. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di sektor layanan publik.
Namun dalam praktiknya, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan juknis tidak hanya menjadi dokumen formalitas. DPRD melalui Komisi IV akan memantau langsung pelaksanaan PPDB di setiap daerah.
Donasi seringkali menjadi celah praktik pungutan liar yang merugikan siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan sistem jalur yang terstruktur, setiap siswa memiliki peluang yang lebih adil dan terukur untuk masuk sekolah negeri.
Sistem ini juga menjadi sarana afirmasi terhadap kelompok rentan, seperti anak dari keluarga miskin, difabel, atau dari wilayah terpencil. DPRD menilai bahwa semangat inklusivitas harus menjadi roh dari pelaksanaan PPDB di Kaltim.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong Pemprov untuk meningkatkan transparansi sistem informasi, khususnya soal nilai ambang batas, kuota jalur masuk, dan proses seleksi daring. (Adv)