DPRD Kaltim Soroti Kesejahteraan Tenaga Non-Medis RSHD, BPJS Segera Dipanggil

ktmd - katamedia.co
Jumat, 27 Jun 2025 07:44 WITA
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

KATAMEDIA, Samarinda – Deretan aduan dari tenaga kerja non-medis di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) membuat Komisi IV DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan hak-hak para pekerja seperti perawat, petugas kebersihan, hingga staf administrasi yang merasa diperlakukan tidak adil oleh manajemen rumah sakit.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi dari kalangan dokter. Justru tenaga pendukung rumah sakit yang lebih aktif mengadukan kondisi ketenagakerjaan mereka.

Baca juga  Penyalahgunaan Ormas oleh Oknum Dinilai Rugikan Dunia Usaha dan Cemari Demokrasi

“Kami belum menerima laporan dari pihak dokter spesialis atau dokter umum. Yang datang mengadu justru para tenaga pendukung rumah sakit, dan itu yang sedang kami tangani dulu,” jelas Darlis.

Darlis menekankan, pemanggilan terhadap manajemen RSHD dan pihak-pihak terkait akan segera dilakukan. Termasuk di antaranya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengecek kepatuhan rumah sakit terhadap kewajiban jaminan sosial pekerja.

“Kami juga akan memanggil pihak BPJS, termasuk juga manajemen RSHD. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan rumah sakit akan kami lakukan bersama Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait lainnya,” tambahnya.

Baca juga  DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Sejarah dan Simbol RS Islam Samarinda

Secara hukum, pengusaha atau pengelola fasilitas layanan publik seperti rumah sakit wajib memberikan hak normatif kepada tenaga kerjanya, termasuk gaji, jaminan sosial, hingga hak atas dokumen pribadi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Darlis juga mengkritik janji penyelesaian manajemen RSUD Darjat yang sebelumnya menyebut Agustus sebagai target akhir. Menurutnya, waktu tersebut sudah dekat, namun belum terlihat tindakan yang benar-benar mengarah ke penyelesaian.

Baca juga  Putusan MA Inkrah, SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Kampus Asal di Loa Janan Ilir

“Jangan sampai komitmen Agustus itu cuma akal-akalan untuk mengulur waktu. Kita akan uji keseriusan mereka dalam memenuhi hak para pekerja,” tegasnya.

Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit dinilai krusial untuk mencegah kasus serupa di masa depan. DPRD menegaskan bahwa sistem pengelolaan rumah sakit tidak hanya harus efisien, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi