Perusahaan Diminta Tanggung Jawab atas Longsor KM 28, Siap Ganti Rugi dan Sediakan Lahan

ktmd - katamedia.co
Rabu, 18 Jun 2025 02:31 WITA
Reza Fahlevi, anggota Komisi III DPRD Kaltim
Reza Fahlevi, anggota Komisi III DPRD Kaltim

KATAMEDIA, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap dampak bencana longsor yang terjadi di KM 28 Batuah. Meski belum ada kesimpulan resmi terkait penyebab utama longsor, DPRD meminta PT BSSR sebagai pihak yang beroperasi di sekitar lokasi untuk tetap menunjukkan komitmen terhadap masyarakat terdampak.

“Ada beberapa cara yang nantinya kita akan ambil, pertama adalah meminta pihak BSSR untuk bertanggung jawab terkait dengan masalah dampak longsor ini,” ujar Reza Fahlevi, anggota Komisi III DPRD Kaltim.

Baca juga  Andi Satya Sebut Boleh Jadi Influencer, Tapi Jangan Lupakan Pendidikan

Ia menambahkan bahwa permintaan itu diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral, terlepas dari penyebab pastinya. Menurut Reza, saat ini telah ada sinyal positif dari pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.

“Sudah disampaikan, bahwasanya jika ini dampak dari perusahaan, maka pihak perusahaan siap untuk mengganti rugi maupun untuk memberikan lahan sekitar setengah hektare bagi masyarakat yang terdampak tersebut,” katanya.

Langkah ini merupakan bagian dari prinsip Corporate Social Responsibility (CSR), yakni tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Dalam praktiknya, CSR mencakup pemulihan dampak lingkungan, penyediaan bantuan sosial, hingga perlindungan fasilitas publik seperti rumah ibadah.

Baca juga  Jaringan Belum Masuk, Listrik Jadi Kunci Atasi Blank Spot di Kawasan Wisata

Reza menekankan bahwa di lokasi terdampak terdapat sarana keagamaan yang juga menjadi perhatian utama.

“Dan yang paling penting itu, kita semua di situ ada rumah ibadah. Itu yang menjadi prioritas kita dari pemerintah maupun dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Komitmen perusahaan untuk menyediakan lahan dan mengganti kerugian dinilai sebagai langkah awal yang positif. Namun DPRD tetap menggarisbawahi pentingnya pembuktian teknis dan kajian lapangan agar tanggung jawab yang diambil tidak bersifat parsial atau sekadar formalitas.

Baca juga  Dorong Regulasi Tambang dan Kawasan Hutan, DPRD Kaltim Sampaikan Rekomendasi Kritis Lewat Pansus LKPJ

Selain itu, perusahaan juga diharapkan tidak hanya fokus pada penanggulangan pasca-bencana, tetapi juga mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional tambangnya. Pencegahan terhadap bencana serupa di masa depan harus menjadi prioritas melalui rekayasa teknis dan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

Dengan dimediasinya konflik antara warga dan perusahaan oleh DPRD, diharapkan proses pemulihan pasca-bencana berjalan lebih cepat, adil, dan menyeluruh, tanpa menimbulkan ketegangan sosial yang berlarut-larut. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi