KATAMEDIA, Samarinda – Tekanan agar pemerintah pusat segera merevisi sejumlah regulasi strategis mencuat dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kalimantan Timur. Dalam rapat yang berlangsung Rabu (11/06/2025) di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur 2024 menyampaikan rekomendasi final yang menyoroti hambatan regulasi pada sektor pertambangan dan penggunaan kawasan hutan.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, turut dihadiri para anggota dewan, Sekda Provinsi, serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD). Selain menyampaikan laporan, DPRD juga menetapkan susunan kepengurusan Pansus yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi, menegaskan pentingnya sinergi lintas partai untuk penguatan fungsi pengawasan legislatif.
Agus Suwandy dari Fraksi Gerindra ditunjuk sebagai Ketua Pansus, didampingi Agus Aras dari Fraksi Demokrat-PPP. Nama-nama lain yang turut menjadi anggota antara lain Muhammad Husni Fahruddin, Fuad Fakhruddin, Sugiyono, Damayanti, Firnadi Ikhsan, dan Baharuddin Demmu. Struktur ini disebut sebagai upaya kolektif dalam merumuskan arah pembangunan berbasis akuntabilitas.
Dalam pidatonya, Agus Suwandy menyoroti pentingnya revisi regulasi yang dinilai menghambat kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah.
“Pansus LKPJ mendorong perjuangan ke Pemerintah Pusat untuk merevisi regulasi agar mengatur atau memberikan hasil atas Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dan Denda Administrasi Penjualan Hasil Tambang (PHT),” ujarnya tegas.
Selain itu, Pansus menilai aset daerah dan sumber daya alam masih belum dimanfaatkan secara maksimal. “Pansus LKPJ mendorong kerja sama pemanfaatan aset milik daerah, pengembangan bidang usaha dan permodalan Badan Usaha Milik Daerah untuk mengelola potensi sumber daya alam dan mengelola alur Mahakam,” lanjut Agus.
Isu perpajakan juga menjadi sorotan. Dalam menindaklanjuti temuan BPK, Pansus mengusulkan pembaruan sistem pajak agar lebih responsif terhadap potensi pajak progresif dari wajib pajak orang pribadi.
“Pansus LKPJ mendorong atas hasil temuan LPH BPK, yakni Pemutakhiran sistem yang mampu mendeteksi secara otomatis adanya wajib pajak orang pribadi yang berpotensi dikenakan pajak progresif,” sebutnya.
Mengakhiri laporannya, Agus menegaskan pentingnya penguatan regulasi Pajak Alat Berat. “Pansus LKPJ mendorong penyusunan Rencana Peraturan Gubernur terkait Dasar Pengenaan Alat Berat, juga mendorong peningkatan kegiatan sosialisasi pajak terkait kewajiban setiap wajib PAB atau agen tunggal pemegang merk alat berat,” pungkasnya. Optimalisasi sektor ini akan melibatkan tim lintas pemangku kepentingan demi efektivitas implementasi di lapangan. (Adv)





