Kegiatan PT BDAM Dihentikan Sementara, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

ktmd - katamedia.co
Senin, 2 Jun 2025 06:11 WITA
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

KATAMEDIA, Samarinda – Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) mulai mendapatkan perhatian serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 28 Mei 2025 dan difasilitasi DPRD Kalimantan Timur, disepakati bahwa seluruh kegiatan land clearing atau pembukaan lahan pada HGU kosong satu dihentikan sementara waktu.

“Intinya satu, pada kesimpulan rekomendasi bahwa LC land clearing ataupun kegiatan yang sifatnya HGU kosong satu yang masih berproses itu dihentikan sementara,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, saat ditemui oleh awak media.

Baca juga  Salehuddin Soroti Pembangunan Jalan di Hulu Kukar, Harus Berkualitas dan Tahan Lama

Keputusan penghentian ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik horizontal antara masyarakat dan perusahaan yang semakin memanas. Sengketa lahan kerap menjadi pemicu ketegangan di banyak wilayah, khususnya saat belum ada kejelasan hak kepemilikan.

Secara ilmiah, penghentian sementara kegiatan di area yang masih bersengketa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam kajian hukum agraria, kegiatan eksploitasi atas lahan yang masih dalam proses penyelesaian dapat menimbulkan akibat hukum serius, termasuk potensi gugatan perdata.

Baca juga  Ananda Emira Moeis Sebut Rekomendasi LKPJ Harus Jadi Kompas Kebijakan 2025

Langkah ini juga sejalan dengan pendekatan resolusi konflik berbasis partisipasi, yang menekankan pada keterlibatan semua pihak dalam menentukan arah penyelesaian. Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai mediator yang berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan korporasi.

Sapto menegaskan bahwa penghentian ini bukan berarti menggagalkan investasi, melainkan memberikan ruang untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak melanggar hak-hak masyarakat.

Baca juga  Permohonan Mendesak Kades Loh Sumber ke Pemkab Kukar untuk Perbaikan Jalan Penghubung Empat Desa

“Sambil berproses, nanti kita turun ke lapangan bersama-sama untuk cek langsung,” tambahnya.

Diharapkan dalam masa jeda ini, pihak-pihak yang terlibat dapat menyusun dokumen dan data pendukung secara lengkap untuk memperkuat posisi mereka dalam proses klarifikasi.

Langkah Pemkab Kutai Kartanegara ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan yang menilai bahwa keadilan prosedural harus dikedepankan sebelum melanjutkan aktivitas perusahaan. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi