Pemkot Samarinda Bentuk Tim Khusus Awasi Penerimaan Siswa Baru, Gratifikasi Akan Ditindak Tegas

ktmd - katamedia.co
Senin, 2 Jun 2025 07:44 WITA
Konferensi Pers Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Membentuk Tim Pengawasan Khusus Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.
Konferensi Pers Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Membentuk Tim Pengawasan Khusus Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

KATAMEDIA, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Khusus Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 sebagai langkah tegas mencegah praktik kecurangan dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tim ini beranggotakan 27 orang dari lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum dan pengawas internal, yang akan langsung bertanggung jawab kepada Wali Kota.

Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 600-05/233/HK-KS/V/2025. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk respon atas berbagai keluhan masyarakat di tahun-tahun sebelumnya, khususnya terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses PPDB.

Baca juga  BBM Diduga Rusak Mesin, Pemkot Ungkap Kandungan Timbal dan Polime

“Kita ingin memastikan bahwa tahun ini proses SPMB benar-benar bersih,” tegasnya saat konferensi pers di Balai Kota, Senin (2/6/2025).

Sebagai bentuk transparansi, Pemkot membuka empat kanal pengaduan resmi bagi masyarakat: nomor WhatsApp, website Inspektorat Samarinda, media sosial, dan posko langsung di Gedung Inspektorat.

Namun, Andi Harun menegaskan bahwa setiap aduan harus disertai bukti valid.

Baca juga  Ananda Soroti Penanganan Banjir Samarinda, Harus Ada Langkah Terintegrasi

“Pengaduan yang disampaikan harus benar, bukan hoaks. Jika tidak disertai bukti, itu bisa menyesatkan dan menimbulkan fitnah,” jelasnya.

Mekanisme penerimaan SPMB 2025 pun sudah ditetapkan. Untuk jenjang SD, jalur domisili mendapat kuota 70%, afirmasi 15%, dan mutasi 5%. Sementara itu, jenjang SMP dialokasikan ke jalur domisili 40%, afirmasi 20%, prestasi 25%, dan mutasi maksimal 5%. Pemkot berharap sistem ini memberi ruang adil bagi semua calon siswa.

Baca juga  DPRD Kaltim Soroti Keterbatasan Sekolah Negeri di Balikpapan, Dorong Peran Swasta

Wali Kota menegaskan bahwa ASN maupun pihak luar yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tanpa toleransi.

“Jika ada ASN yang melakukan gratifikasi, maka langsung diproses ke ranah hukum. Ini bukan sekadar slogan,” tutup Andi Harun.

Tim pengawas dijadwalkan mulai aktif saat SPMB resmi dibuka pada 10 Juni 2025. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi