DPRD Kaltim Desak KPC Segera Bangun Jalan Alternatif Sebelum Gunakan Jalan Negara

ktmd - katamedia.co
Jumat, 6 Jun 2025 03:27 WITA
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin

Samarinda, KATAMEDIA – DPRD Kalimantan Timur menuntut perusahaan tambang batu bara Kaltim Prima Coal (KPC) untuk segera membangun jalan alternatif sebelum menggunakan jalan negara sebagai jalur angkutan batu bara. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, dalam rapat terkait penggunaan jalan nasional.

“Nah ini kan yang tidak benar. Jalan negara, jalan nasional dimanfaatkan untuk komersial. KPC ini kan komersial. Walaupun dia membayar pajak ke daerah, tetapi daripada merusak semestinya kan dia menggunakan jalan alternatif. Kalau itu dia mau ganti, siapkan penggantiannya dulu baru kita izinkan,” jelas Jahidin.

Baca juga  Petani Kaltim Keluhkan Kelangkaan Pupuk, DPRD Soroti Distribusi

Menurut Jahidin, prinsip pengelolaan infrastruktur jalan mengharuskan adanya kompensasi berupa penyediaan jalan pengganti jika jalan nasional dialihkan atau dimanfaatkan untuk keperluan khusus seperti angkutan batubara. Hal ini guna menjaga fungsi jalan utama tetap optimal dan mengurangi gangguan lalu lintas.

Dia menambahkan bahwa pembangunan jalan alternatif ini juga penting untuk menjamin kelancaran transportasi umum dan keselamatan pengguna jalan lain yang tidak terlibat dalam aktivitas komersial KPC.

Baca juga  Salehuddin Peringatkan Ancaman Krisis Pangan di Kukar Akibat Alih Fungsi Lahan Pertanian

Proses pembangunan dan kelayakan jalan pengganti harus dilakukan secara transparan dan melibatkan pemeriksaan teknis agar memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

DPRD Kaltim mengingatkan perusahaan tambang agar tidak mengedepankan kepentingan bisnis semata, melainkan juga memperhatikan hak masyarakat dan pelestarian fasilitas umum.

“Kalau memang benar itu dialihkan, maka kerjakan dulu penggantinya setelah selesai dikerjakan kita periksa kembali kelayakannya setelah itu baru digunakan.” pungkasnya. (Adv)

Baca juga  Tidak Punya Sertifikat, Masyarakat Tetap Bisa Dapat Ganti Rugi
Bagikan:
Berita Rekomendasi