KATAMEDIA, Samarinda – Maraknya parkir liar di Jalan Biola, termasuk oleh kendaraan berpelat merah, menuai sorotan tajam dari Subandi, Anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia menyebut tindakan tersebut mengganggu fungsi jalan sebagai fasilitas umum dan mendesak Dinas Perhubungan untuk segera bertindak.
“Ini dishub harus menertibkan ya. Karena Biola itu termasuk jalur walaupun di dalam jalur-jalur rame ya. Terlepas dari rame atau tidak karena jalan itu fasilitas umum, maka tidak seharusnya digunakan untuk parkir sembarangan. Yang pasti itu mengganggu lalu lintas,” katanya.
Jalan Biola selama ini dikenal sebagai ruas yang padat kendaraan, terutama saat jam sibuk. Parkir di badan jalan menyebabkan penyempitan ruang gerak kendaraan dan memperparah kemacetan.
“Saya berharap Dishub segera menertibkan,” tambah Subandi singkat namun tegas.
Parkir sembarangan, terutama oleh kendaraan dinas, mencerminkan lemahnya keteladanan serta pengawasan dari institusi terkait. Secara hukum, pelanggaran parkir di badan jalan bisa dikenakan sanksi administratif bahkan tilang, sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.
Keberadaan zona parkir resmi sangat penting untuk memastikan keteraturan lalu lintas. Subandi menilai perlunya Dishub menetapkan dan menyosialisasikan titik-titik parkir yang sah agar masyarakat tidak sembarangan memarkir kendaraan.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak parkir liar terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Ketika parkir sembarangan menjadi kebiasaan, kemacetan dan kecelakaan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Subandi berharap kejadian di Jalan Biola menjadi momentum bagi Dishub untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan penegakan aturan parkir secara adil tanpa pandang bulu. (Adv)