SMAN 10 Samarinda Dipastikan Kembali ke Lokasi Awal, DPRD Kaltim Tegaskan Eksekusi Putusan MA

ktmd - katamedia.co
Senin, 19 Mei 2025 08:11 WITA
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra

Samarinda, KATAMEDIAPolemik panjang terkait lokasi operasional SMAN 10 Samarinda akhirnya menemui titik terang. DPRD Kalimantan Timur memastikan bahwa sekolah unggulan tersebut akan kembali beroperasi di lokasi awalnya di Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kepastian ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kaltim pada Senin, 19 Mei 2025, di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar.

Rapat ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Rahmat Ramadhan, jajaran SMAN 10, perwakilan Yayasan Melati, serta tokoh masyarakat.

Baca juga  Darlis Ungkap Kesiapan Lahan Sekolah Rakyat Sudah Ada, Tapi Belum Dikelola Serius

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim menyampaikan dukungan penuh terhadap eksekusi tersebut dan mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menyusun langkah teknis dalam proses pemindahan.

Dalam skema transisi yang disepakati, siswa kelas XI dan XII tetap menyelesaikan pendidikannya di Kampus B (Education Center) Jalan PM Noor, sementara siswa baru mulai tahun depan akan belajar di lokasi semula.

Baca juga  Penggunaan Jalan Negara oleh KPC Berpotensi Merusak Infrastruktur dan Menghambat Aktivitas Masyarakat

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa lahan Kampus A telah sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Kaltim berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 72 PK/TUN/2017.

Ia juga menanggapi keberatan dari Yayasan Melati yang selama ini mengelola kampus tersebut.

“Kalau Yayasan Melati merasa memiliki hak atas bangunan di lahan itu, silakan tempuh jalur hukum. Tapi proses pendidikan SMAN 10 tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi masyarakat Samarinda Seberang yang menginginkan akses pendidikan tetap terjaga, Andi Satya menyarankan agar Pemprov Kaltim mempertimbangkan pendirian sekolah baru di wilayah tersebut.

Baca juga  Spam Regional Suka Damai Jadi Solusi Krisis Air di Bontang dan Kutim, Target Berfungsi Agustus

Menurutnya, hal itu akan menjadi solusi jangka panjang bagi pemerataan pendidikan di kawasan seberang.

“Kami dukung bila Pemprov ingin membangun sekolah baru. Itu langkah yang baik untuk menjawab kebutuhan warga lokal,” pungkasnya.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan konflik panjang antara SMAN 10 dan Yayasan Melati, serta menandai dimulainya proses pemulihan fungsi aset milik daerah. DPRD Kaltim berharap semua pihak mengutamakan kepentingan pendidikan dan tidak lagi memperpanjang polemik hukum yang telah selesai. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi