SAMARINDA, KATAMEDIA.CO – DPRD Kota Samarinda menyambut positif kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) yang menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terendah di Indonesia.
Hal ini diungkapkan langsung oleh wakil ketua DPRD Samarinda Ahmad Vananzda. Ia mengungkapkan bahwa penurunan tarif pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat mendorong masyarakat khususnya pengendara untuk membayar pajak dengan lebih teratur. Ia berharap kebijakan ini akan berdampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Ini strategi pemerintah. Sebelumnya, ada orang-orang yang mungkin pajak kendaraannya sudah lama belum dibayar, dan dengan penurunan tarif ini mereka memiliki motivasi untuk membayar,” ujar Vananzda, Jum’at (28/2/2025).
Selain itu, Vananzda menyebutkan penurunan tarif pajak kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi hambatan bagi masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak akibat tarif yang dianggap tinggi. Dengan kebijakan ini, Vananzda berharap masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajiban mereka.
“Hal ini sering terjadi karena masyarakat merasa tarif pajaknya terlalu tinggi. Dengan penurunan ini, saya rasa mereka akan lebih antusias untuk membayar pajak,” Uncapnya.
Lebih lanjut, politisi dari PDI Prjuangan itu mengusulkan agar kebijakan ini bisa dipadukan dengan program pemutihan pajak, yang menurutnya akan semakin menyenangkan masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Dengan adanya penurunan tarif ini, saya pikir antusiasme masyarakat akan meningkat. Kalau perlu, ditambah dengan pemutihan, masyarakat pasti akan lebih senang lagi,” Tutupnya.