Samarinda, KATAMEDIA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyoroti maraknya kasus doxing atau penyebaran data pribadi yang kerap disalahartikan sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara karya jurnalistik yang sah dengan unggahan pribadi yang melanggar hukum.
“Jurnalistik itu menyelamatkan, karena bisa mentransfer informasi yang sebelumnya tidak diketahui masyarakat. Tapi harus tetap hati-hati dan berpihak pada kode etik,” ujar Salehuddin.
Ia menegaskan bahwa jurnalis berperan sebagai kontrol sosial dan penyambung lidah rakyat. Dalam konteks tersebut, jurnalis bukan pelanggar privasi, melainkan mitra strategis dalam mewujudkan transparansi kinerja lembaga publik seperti DPRD.
Salehuddin mengingatkan publik untuk tidak gegabah dalam menilai setiap informasi yang beredar di media sosial sebagai produk jurnalistik. Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara karya jurnalistik yang melalui proses verifikasi dan unggahan opini pribadi yang bisa berpotensi menyesatkan.
“Penting untuk membedakan mana yang produk media resmi, mana yang sekadar unggahan pribadi. Jangan sampai semua informasi daring dianggap jurnalisme,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan doxing memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 26 dan 27.
Menutup pernyataannya, Salehuddin berharap masyarakat semakin cerdas dalam menyaring informasi, dan tetap memberikan ruang aman bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya sesuai etika dan hukum yang berlaku.
“Kebebasan pers harus dijaga, tapi juga harus bijak dalam bermedia,” pungkasnya. (Adv)