Samarinda, KATAMEDIA – Ketegangan antara Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memanas usai pihak kuasa hukum RSHD melaporkan Komisi IV ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Laporan ini buntut dari tidak diterimanya kehadiran pengacara rumah sakit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, tak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan penuh menentukan siapa saja yang berhak hadir dalam forum resmi legislatif, dan keputusan untuk menolak kehadiran kuasa hukum bukan tanpa dasar.
“Saya hormati laporan mereka, mereka ini orang hukum. Tapi tampaknya kurang memahami prosedur di lembaga legislatif. Yang kami undang itu direksi atau pimpinan rumah sakit, bukan kuasa hukum,” ujar Darlis, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, kehadiran tim pengacara tanpa didampingi pejabat struktural RSHD dianggap tidak mencerminkan itikad baik untuk menjawab persoalan yang tengah dikaji oleh DPRD.
“Kami ini bukan lembaga pengadilan, ini forum resmi rakyat. Jangan kirim pengacara seolah-olah kami sedang bersidang secara hukum,” tegas Darlis.
Ia pun menyarankan pihak-pihak yang hendak membawa persoalan ini ke ranah Badan Kehormatan DPRD agar memahami terlebih dahulu dasar hukum yang berlaku.
“Pesan saya kepada teman-teman yang ingin mengadu ke BK, tolong baca Undang-Undang, termasuk UU tentang Kedudukan dan Fungsi DPRD. Jangan sampai salah langkah karena tidak memahami konteks,” katanya lagi.
Darlis menekankan, RDP adalah mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap pelayanan publik, bukan ruang litigasi.
“Apa yang kami lakukan saat itu merupakan bagian dari hak dan fungsi kami sebagai wakil rakyat di DPRD Kaltim. Bukan ajang debat hukum,” tutupnya.
Polemik ini diprediksi masih akan berlanjut, mengingat belum adanya titik temu antara pihak legislatif dan manajemen RSHD. Namun satu hal pasti, DPRD Kaltim tidak akan mundur dari upaya memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kesehatan di daerah. (Adv)