Polemik Sidrap, DPRD Kaltim Sebut Gugatan Harus Dialamatkan ke Mendagri, Bukan Kepala Daerah

ktmd - katamedia.co
Selasa, 10 Jun 2025 09:17 WITA
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan

KATAMEDIA, SamarindaKetegangan antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur (Kutim) soal status Kampung Sidrap terus memanas. Salah satu pemicu konflik terbaru adalah pernyataan Wakil Wali Kota Bontang yang dinilai menyerang kepemimpinan Bupati Kutim secara personal.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyayangkan arah kritik yang dilontarkan.

“Sebenarnya persoalan Wakil Wali Kota Bontang terhadap statementnya itu harusnya diarahkan kepada Mendagri yang mengeluarkan surat penetapan terhadap pembagian wilayah, termasuk keputusan Kemendagri terhadap penentuan batas wilayah. Harusnya gugatannya itu ke sana, bukan malah menilai kepemimpinan dari Bupati Kutim. Hal Itu menurut saya sangat personal dan tidak etis,” tegasnya.

Baca juga  Puluhan Pelaku Usaha Ramaikan Pasar Tani dan Bazar Pangan di Halaman Kantor Ketapang Tani

Dalam etika pemerintahan, pernyataan pejabat publik harus diarahkan pada solusi struktural, bukan konfrontasi personal. Pendekatan konstitusional lebih sesuai dibandingkan perdebatan di ruang publik yang berisiko memperkeruh suasana.

Secara teoritis, penyelesaian konflik kewilayahan seharusnya berlandaskan pada asas legalitas dan prinsip administrasi pemerintahan yang baik (good governance). Ini mencakup transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca juga  DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Sejarah dan Simbol RS Islam Samarinda

Konflik antarwilayah, jika tidak ditangani secara bijak, bisa menimbulkan fragmentasi sosial di tingkat akar rumput. Warga bisa terbelah dalam preferensi identitas politik dan administratif.

Agusriansyah mengingatkan agar setiap pejabat daerah menjaga narasi publiknya agar tetap solutif. Penyerangan personal bukan hanya tidak etis, tetapi juga bisa melanggar kode etik pejabat negara.

Dalam sistem hukum Indonesia, penetapan batas wilayah merupakan kewenangan eksklusif Kementerian Dalam Negeri. Semua bentuk keberatan administratif harus disalurkan melalui mekanisme legal, seperti judicial review atau gugatan tata usaha negara.

Baca juga  Kolaborasi OPD Kunci Sukses Pembangunan Pertanian dan Bedah Rumah di Kukar

Politik lokal harus dijauhkan dari narasi personal yang dapat menciptakan konflik horizontal. Di sinilah pentingnya netralitas dan kehati-hatian dalam menyampaikan kritik publik.

Agusriansyah juga berharap media tidak menjadi saluran yang memperbesar konflik, melainkan turut memberikan edukasi tentang prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh daerah yang merasa dirugikan. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi