Penataan Aset Pemkot Samarinda, Pemkot Temukan Ketidaksesuaian Jumlah Rumah di Kawasan Korpri APT Pranoto

ktmd - katamedia.co
Rabu, 11 Mar 2026 11:56 WITA
(istimewa)
(istimewa)

Katamedia.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mulai melakukan penataan dan penelusuran aset daerah di kawasan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data antara dokumen resmi dan kondisi di lapangan. Temuan tersebut mencakup selisih jumlah rumah, persoalan administrasi tanah, hingga indikasi terbitnya dokumen kepemilikan di atas lahan yang masih tercatat sebagai aset pemerintah.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Samarinda pada Rabu (11/3/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), camat, lurah, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). Rapat membahas inventarisasi data, status hukum lahan, serta langkah penyelesaian terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.

Kabid Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa kawasan Perumahan Korpri berada di wilayah Kelurahan Keledang dan Gunung Panjang dengan total luas lahan sekitar 12,7 hektare. Ia menerangkan bahwa lahan awal seluas 8,5 hektare dibeli pemerintah kota pada 2006 dari Fauzi Bahtar dan direncanakan sebagai kawasan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Pada periode 2007 hingga 2008, pemerintah kembali melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar 4,2 hektare dari masyarakat. Sebagian lahan tambahan tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk fasilitas publik, termasuk berdirinya SMPN 46 Samarinda di kawasan Rapak Dalam. Meski kawasan tersebut telah ditempati warga, status tanah hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda, sementara para penghuni hanya memegang SK penunjukan sebagai penerima rumah.

Baca juga  Aksi di Kejagung, AMAK Laporkan Beberapa Persoalan Dugaan KKN di Kaltim Termasuk Inisial H di Lingkungan Pemprov

Program pembangunan Perumahan Korpri sendiri dimulai pada 2009 saat Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins, menerbitkan SK penunjukan bagi PNS penerima rumah. Rumah yang dibangun memiliki tipe 54 dengan luas tanah sekitar 300 meter persegi. Pada tahap pertama terdapat 57 penerima, kemudian pada 2010 diterbitkan revisi SK yang menambah 58 penerima sehingga totalnya menjadi 115 PNS.

Pembangunan rumah dilakukan oleh developer PT Tuna Satria Muda dengan nilai pembangunan sekitar Rp135 juta per unit. Namun muncul perbedaan penafsiran mengenai nilai tersebut. Dalam dokumen SK pemerintah disebutkan nilai itu mencakup tanah dan bangunan, sementara pihak pengembang menyatakan bahwa nilai Rp135 juta hanya diperuntukkan bagi pembangunan rumah.

Perbedaan tersebut kemudian menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa nilai Rp135 juta yang dibayarkan PNS merupakan biaya pembangunan bangunan rumah tipe 54 dan tidak termasuk tanah. Dengan demikian, tanah di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto tetap berstatus sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.

Baca juga  TPS Harapan Baru Kewalahan Tampung Sampah, DLH Samarinda Upayakan Solusi

Apabila tanah tersebut nantinya dialihkan kepada penghuni, prosesnya harus mengikuti mekanisme resmi pengelolaan barang milik daerah, yakni melalui penilaian aset dan prosedur penjualan aset pemerintah. Pada 2023, pemerintah melakukan penilaian ulang terhadap nilai lahan dan diperkirakan harga tanah seluas sekitar 300 meter persegi mencapai kurang lebih Rp400 juta per unit.

Temuan lain muncul saat peninjauan lapangan. Berdasarkan SK penunjukan, jumlah rumah yang seharusnya dibangun adalah 115 unit. Namun dari hasil pengecekan di lokasi ditemukan sekitar 171 bangunan rumah sehingga terdapat selisih sekitar 56 unit yang tidak tercantum dalam dokumen penerima.

“Sehingga dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan secara lanjut baik secara administratib lebih-lebih secara pidana,” tegas Wali Kota, Andi Harun, di sela-sela tinjau lapangan, Rabu (11/3/2026).

Selain perbedaan jumlah rumah, pemerintah juga menemukan indikasi persoalan dokumen administrasi tanah. Setelah pembelian lahan oleh pemerintah kota, muncul SPPT baru atas sejumlah objek tanah di kawasan tersebut. Dokumen pajak tersebut bahkan diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah pada beberapa rumah.

Baca juga  Ketimpangan Listrik di Kaltim, DPRD Soroti Ketidakadilan Energi Nasional

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya tumpang tindih SPPT atau penerbitan dokumen pajak di atas tanah yang sebenarnya telah menjadi aset pemerintah daerah. Pemerintah Kota Samarinda berencana menelusuri secara detail asal-usul penerbitan dokumen tersebut, termasuk lokasi kelurahan penerbit, waktu penerbitan, nama pemegang dokumen, hingga proses administrasi yang dilalui.

Usai rapat, Wali Kota bersama jajaran langsung meninjau kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto untuk melihat kondisi di lapangan. Dalam peninjauan tersebut, rombongan mengecek jumlah bangunan yang berdiri, kondisi kawasan, serta perkembangan pembangunan rumah yang diduga melampaui ketentuan dalam SK penerima.

Berdasarkan temuan awal, pemerintah mencatat sejumlah persoalan utama yang perlu ditindaklanjuti, mulai dari status tanah yang masih merupakan aset Pemkot, perbedaan dokumen antara SK pemerintah dan keterangan developer, jumlah bangunan yang melebihi ketentuan, hingga munculnya SPPT dan sertifikat di atas tanah milik daerah.

Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan investigasi lanjutan selama satu minggu untuk mengumpulkan seluruh dokumen serta memverifikasi kondisi di lapangan. Jika dari hasil penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka laporan pidana akan disiapkan dan disampaikan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan kajian serta proses hukum lebih lanjut.

Bagikan:
Berita Rekomendasi