Edit Content
Home › ,

Mulyono Tegaskan Pentingnya Akses Pendidikan Setara bagi Anak Kutim

ktmd - katamedia.co
Jumat, 21 Nov 2025 05:34 WITA

KATAMEDIA, Sangatta- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak di daerah tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan tanpa kompromi.

Langkah ini menjadi penanda komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap warga, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan memiliki keterbatasan ekonomi, memperoleh layanan pendidikan yang layak dan setara.

Hak memperoleh pendidikan telah dijamin melalui UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menempatkan kesetaraan akses pendidikan sebagai prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan nasional.

Bagi Kutai Timur, landasan hukum tersebut menjadi acuan utama dalam memperluas jangkauan layanan pendidikan hingga ke seluruh desa dan kecamatan.

Baca juga  Sinergi Dispora Kukar untuk Kesuksesan Atlet Disabilitas

Kepala Disdikbud Kutai Timur, Mulyono, menyampaikan bahwa pendidikan memiliki fungsi lebih dari sekadar proses pengajaran. Menurutnya, pendidikan adalah instrumen penting untuk mendorong mobilitas sosial, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Ia menekankan bahwa peluang untuk memperoleh pendidikan bermutu harus tersedia bagi setiap anak tanpa memandang kondisi keluarga maupun lokasi tempat tinggal.

“Tugas kita adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dari hak dasarnya untuk belajar,” ujar Mulyono, Jumat, 21 November 2025.

Meski demikian, Mulyono mengakui adanya sejumlah hambatan yang masih ditemui di lapangan. Di Kutai Timur, kondisi geografis menjadi tantangan utama.

Sebagian desa dan kecamatan berada jauh dari pusat layanan pendidikan, dengan medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan infrastruktur transportasi. Situasi ini diperburuk oleh kondisi sosial ekonomi sebagian masyarakat yang masih rendah, sehingga meningkatkan risiko anak berhenti sekolah.

Baca juga  Hanya Dua Ruas Jalan di Paser Berstatus Provinsi, DPRD Minta Penambahan

Ia menilai kasus anak putus sekolah sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara terpadu. Setiap anak yang terhenti pendidikannya mencerminkan adanya hak yang belum terpenuhi, sekaligus menjadi sinyal perlunya perbaikan yang lebih menyeluruh.

“Setiap kali ada anak tidak melanjutkan sekolah, itu artinya masih ada tanggung jawab yang belum kita laksanakan sepenuhnya,” tuturnya.

Untuk merespons persoalan tersebut, pemerintah daerah terus memperkuat berbagai program strategis, mulai dari pembangunan sarana pendidikan, penyediaan bantuan pendidikan bagi keluarga tidak mampu, hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Prinsip nondiskriminatif yang tercantum dalam UU Sisdiknas menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan yang memastikan layanan pendidikan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga  Kaltim Siapkan Lompatan Hilirisasi Pisang: Menunggu Regulasi Baru untuk Eksekusi Sarana Pertanian

Mulyono juga menekankan pentingnya dukungan kolektif dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengatasi kerumitan persoalan akses pendidikan di Kutim.

Keterlibatan aktif orang tua, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha dinilai sangat menentukan keberhasilan pemerataan pendidikan.

“Kita memerlukan kerja sama semua pihak agar setiap kebijakan benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan,” ujarnya.

Dengan berbagai tantangan yang masih dihadapi, Disdikbud Kutim tetap optimistis bahwa pemerataan pendidikan dapat diwujudkan secara bertahap.

Pemerintah daerah berharap upaya yang dilakukan secara konsisten dapat melahirkan generasi muda yang kuat, berdaya saing, dan siap berkontribusi bagi masa depan Kutai Timur. (ADV/MR)

Bagikan:
Berita Rekomendasi