Longsor di Kilometer 28 Desa Batuah Diduga Bukan Akibat Tambang Ilegal, Komisi III Tegaskan Faktor Alam Jadi Penyebab

ktmd - katamedia.co
Rabu, 21 Mei 2025 07:46 WITA
Wakil Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi
Wakil Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi

Samarinda, KATAMEDIA – Insiden bencana tanah longsor yang terjadi di Kilometer 28, Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara, menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Dugaan bahwa longsor ini dipicu oleh aktivitas tambang ilegal di sekitar wilayah tersebut.

Namun, Wakil Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa berdasarkan kajian geologi, bencana tersebut terjadi murni akibat faktor alam dan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan kepala desa setempat dan menerima laporan dari tim ahli geologi Universitas Mulawarman (Unmul).

Baca juga  DPRD Kaltim Soroti Kehadiran GRIB di Samarinda, Minta Pemerintah Lebih Selektif Terbitkan Izin Ormas

Kajian tersebut menyimpulkan bahwa longsor tidak disebabkan oleh aktivitas pertambangan, melainkan oleh kondisi geologi alamiah di kawasan tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan kepala desanya, dan hasil kajian geologi dari tim Unmul menunjukkan bahwa kejadian itu bukan akibat aktivitas tambang ilegal, tapi murni karena faktor alam,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi dan hasil kajian ilmiah tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar.

Baca juga  Komisi II DPRD Samarinda Dorong Evaluasi Kinerja OPD dan Optimalisasi RKA 2025

Pemerintah daerah bersama DPRD Kaltim akan terus mendorong penanganan yang cepat dan tepat atas bencana ini, serta memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat di wilayah terdampak tetap menjadi prioritas utama. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi