Home › ,

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabinet 98 Soroti Percepatan Pergantian Direksi Bankaltimtara

ktmd - katamedia.co
Selasa, 31 Mar 2026 03:26 WITA

KATAMEDIA, SAMARINDA – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabinet 98 turut menyoroti langkah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud untuk mempercepat pergantian Direksi PT BPD Kaltim Kaltara (Bankaltimtara).

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabinet 98 menyampaikan, polemik pergantian Direksi  BPD Kaltimtara telah menjadi perbincangan hangat publik, pro kontra tidak bisa dihindari, isu yang menjadi pertanyaan publik salah satunya adalah mengenai masa jabatan Direktur sebelumnya yang belum habis. Namun, diganti dipertengahan jalan berdasarkan hasil evaluasi Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).

“Kami dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabinet 98 perlu menyampaikan beberapa poin yang subtansi mengenai polemik pergantian Direktur BPD Kaltimtara dalam rangka memberikan informasi yang seimbang dan proporsional,” kata Direktur Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabinet 98 Hairul Huda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/03/2026).

Baca juga  Subandi Harap Longsor Tak Ganggu Struktur Terowongan Rp300 Miliar

Adapun poin-poin penting yang menjadi sorotan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabinet 98 yaitu :

1. BPD Kaltimtara merupakan lembaga keuanggan milik publik masyarakat Kaltim dan  instrumen penting dalam mendorong keberlangsungan perekonomian daerah yang berkualitas ditengah kondisi ekonomi dan geopolitik global yang tidak menentu.

2. Dalam rangka percepatan transformasi lembaga keuangan daerah yang modern, digital, dan mampu menjadi penggerak utama ekonomi daerah (regional champion). Dan meningkatkan daya saing, tata kelola, dan kontribusi BPD Kaltimtara terhadap perekonomian. Maka dipandang perlu adanya penyegaran manajemen dinternal BPD Kaltimtara untuk mencapai percepatan transformasi tersebut.

Baca juga  Pemerintah Kota Samarinda Berikan Dukungan Pada 585 Calon Jamaah Haji tahun 2025

3. Mengenai pergantian jajaran Direksi BPD Kaltimtara sudah sesuai aturan yang berlaku berdarakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perseroan terbatas BPD Kaltimtara, menjelaskan bahwa Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan berlaku dan ditetapkan oleh keputusan Gubernur.

4. Proses seleksi pergantian Direksi BPD Kaltimtara telah dilaksanakan penjaringan Calon pengurus BPD Kaltimtara pada bulan September 2025, dan hasil seleksi telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuanggan  (OJK) untuk dilakukan propertest dan kajian mendalam mengenai latar belakang dan kemampuan Calon Direksi BPD Kaltimtara. Sehingga pergantian Direksi BPD Kaltimtara sudah memenuhi azas keterbukaan , dan kajian mendalam.

Baca juga  Kesbangpol Kaltim Siapkan Penguatan Moderasi Beragama dan Pembinaan Ormas di 2026

5. Kita berharap pro kontra dipublik menganai pergantian Direksi BPD Kaltimtara untuk segara diakhiri, agar tidak mengaangu stablitas kebijakan perbankkan BPD Kaltimtara dan berharap tujuan percepatan transformasi lembaga keuanggan daerah untuk mengatasi polemik kondisi ekonomi daerah agar cepat difokuskan.

“Demikian Pres Rilis mengenai polemik pergantian Direksi BPD Kaltimtara kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita semua, demi kemajuan dan perbaikan pembangunan daerah,” tutupnya.

Bagikan:
Berita Rekomendasi