Kukar Mempercepat Pembentukan Desa Persiapan dengan Penunjukan Penjabat Kepala Desa

ktmd - katamedia.co
Sabtu, 16 Mar 2024 03:55 WITA

Katamedia.co, TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki fase krusial dalam pengelolaan administrasi desa dengan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk empat desa persiapan. Desa Sumber Rejo, Kembang Janggut Ilir, Sungai Payang Ilir, dan Tanjung Berukang akan menjalani transformasi administratif selama bulan Maret ini.

Arianto, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menyatakan bahwa pihaknya hampir menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur tentang Desa Persiapan. “Kami bertekad untuk segera merampungkan Perbup ini, memungkinkan penunjukan Penjabat Kepala Desa tanpa hambatan,” kata Arianto.

Baca juga  Transformasi Infrastruktur Loa Kulu dengan Dana Pembangunan Terbesar di Kukar

Penjabat Kepala Desa, yang akan direkrut dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kecamatan setempat, akan melanjutkan proses penunjukan yang telah berlangsung di desa-desa lain seperti Badak Makmur, Jembayan Ilir, dan Loa Duri Seberang.

Arianto menambahkan bahwa Penjabat Kepala Desa diberi waktu hingga tiga tahun untuk memimpin dan mengawasi pembentukan desa definitif. Jika desa belum memenuhi persyaratan dalam jangka waktu tersebut, proses pembentukan desa akan ditangguhkan.

Baca juga  Generasi Muda Desa Tani Bhakti: Antara Kilau Tambang dan Warisan Pertanian

Pemerintah Kabupaten Kukar juga berencana mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk mendapatkan kode desa resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).

“Kami menantikan kode desa yang akan memvalidasi keempat desa sebagai entitas administratif yang diakui,” tutup Arianto. (*)

Bagikan:
Berita Rekomendasi