Jahidin Sebut Anggota DPRD dan Wartawan Sama-sama Bisa Kena Hukum Jika Serang Pribadi Orang

ktmd - katamedia.co
Jumat, 6 Jun 2025 03:45 WITA
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin

Samarinda, KATAMEDIA – Dalam wawancara terbaru, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, membandingkan tanggung jawab anggota dewan dan wartawan dalam menggunakan hak kebebasan berbicara. Menurutnya, baik legislatif maupun pers memiliki kebebasan menyampaikan pendapat, namun tetap dalam batas hukum.

“Di dalam paripurna maupun di luar paripurna, kami di DPRD berhak untuk menyampaikan sesuatu. Tetapi kalau menyerang pribadi orang, seperti mengatakan seseorang pencuri tanpa bukti, ya DPRD-nya juga kena,” ujar Jahidin. Ia menegaskan bahwa kebebasan itu bukan berarti kebal hukum.

Baca juga  DPRD Kaltim Minta RPJMD Prioritaskan Kelestarian Lingkungan

Perbandingan ini relevan dengan prinsip negara hukum, di mana semua warga negara setara di mata hukum. Baik anggota legislatif maupun wartawan terikat oleh norma hukum dan etika profesi masing-masing. Dalam hal menyampaikan informasi ke publik, keduanya wajib bertanggung jawab secara moril dan yuridis.

Dalam bidang jurnalisme, penyampaian informasi yang menyudutkan atau merusak reputasi seseorang harus memenuhi prinsip verifikasi dan keseimbangan berita. Sementara di DPRD, penyampaian pendapat yang menyinggung individu bisa diproses melalui mekanisme etik internal atau bahkan jalur hukum.

Baca juga  Samarinda Bangun Ruang Publik Berketahanan Iklim Tanpa Dana APBD

Secara ilmiah, komunikasi publik yang tidak didasarkan pada data atau bukti kuat dapat menimbulkan fitnah atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.

Jahidin juga mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, kebebasan berekspresi bukanlah hak absolut. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada setiap pernyataan yang disampaikan ke publik, baik oleh politisi maupun jurnalis.

Baca juga  Penyesuaian Jam Kerja ASN di Kaltim, DPRD Ingatkan Soal Kesesuaian Regulasi Nasional

Oleh karena itu, integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan pada aturan menjadi pilar penting dalam menjalankan peran publik, agar kebebasan yang dimiliki tidak disalahgunakan untuk menyerang individu tanpa dasar hukum yang sah. (Adv)

Bagikan:
Berita Rekomendasi