Edit Content
Home › ,

Hadapi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Ini Pesan Kepala BNN RI

ktmd - katamedia.co
Kamis, 6 Feb 2025 10:18 WITA
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom (tengah) ketika doorstop di Balaikota Samarinda, Rabu (5/2/2025).
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom (tengah) ketika doorstop di Balaikota Samarinda, Rabu (5/2/2025).

SAMARINDA, Katamedia.co – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan BNN di Ruang Mangkupelas Balaikota Samarinda, Rabu (5/2/2025). Di kesempatan itu pula, ia membeberkan 3 pilar moral dalam menangani penyalahgunaan narkoba.

3 pilar moral ini menjadi pegangan kuat melihat kondisi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

“33,3 juta warga Negara Indonesia yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba. Kita belum mempunyai data yang konkrit kematian jumlah kematian yang diakibatkan oleh narkoba secara keseluruhan. Tapi paling tidak, kematian moral itu sudah terjadi,”jelasnya.

Baca juga  Resmikan Samarinda Festival 2025, Andi Harun: Ini Ekspresi Syukur dan Persatuan

Pilar pertama yang menjadi pijakan ialah kondisi ini menjadi tanggung jawab moral bersama. Tiap individu memiliki haknya untuk hidup, memiliki kehendak untuk berinteraksi antar sesama manusia.

“Jika salah satu ada yang rusak, maka sistem kemanusiaan itu juga rusak itu. Maka yang terjadi adalah chaos (kacau), kalau kita tidak bisa mengelolanya dengan benar,”ujarnya.

Baca juga  Rahmi Zahratunnisa Dapat Dukungan Penuh Pemkot Samarinda untuk Grand Final Puteri Muslimah Kaltim 2025

Pilar kedua ialah BNN maupun pihak terkait harus melakukan tindakan yang tegas, keras dan represif terhadap para pengedar. Jangan main-main dan tidak pandang bulu.

Lantaran, pengedar dengan kemampuannya memproduksi barang haram tersebut dan menjadikan manusia sebagai alat maupun sarana untuk memuaskan hasrat duniawi dan hewani mereka. Sementara itu, mereka membunuh umat manusia.

Pilar ketiga sendiri, lanjut Marthinus, melakukan pendekatan secara humanis terhadap penggunanya. Bukan dalam hal pembiaran penyalahgunaan, namun bagaimana cara menempatkan penyalahgunaan ini.

Baca juga  Wali Kota Samarinda Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis: Bermanfaat Ganda untuk Siswa dan UMKM

“Pengguna ini ditempatkan sebagai pelaku, tapi juga ditempatkan sebagai korban. Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang unik dan spesifik karena penjahatnya mengobatkan dirinya sendiri dengan penyalahgunaan. Jadi kita mau melakukan pendekatan secara kuratif mengobati dan memulihkan kembali korban sekaligus pelaku tersebut,”paparnya.

Marthinus berharap 3 pilar moral ini menjadi acuan BNN, pemerintah daerah maupun masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.(DSH)

Bagikan:
Berita Rekomendasi