Asisten III Setkab Kukar: KKPD Efisienkan Belanja Kecil

ktmd - katamedia.co
Selasa, 2 Jul 2024 11:42 WITA

Kalamedia.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, memperkenalkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai solusi untuk kebutuhan belanja kecil seperti perjalanan dinas dan pembelian makanan serta minuman dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Asisten III Setkab Kukar, Dafi Haryanto, menegaskan bahwa penggunaan KKPD akan memperlancar tugas organisasi perangkat daerah (OPD). Sistem pembayaran nontunai dengan KKPD ini memungkinkan pekerjaan tetap berjalan tanpa harus menunggu proses pencairan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sering kall memerlukan waktu lama.

“Pemkab Kukar telah memulai inisiasi KKPD sejak tahun 2023 dan prosesnya terus berlangsung hingga Januari 2024, termasuk pengusulan administrator penetapan pemegang OPD,” ujar Dafip Haryanto.

Baca juga  Bupati Kukar Ajak Ketua RT Dukung Pendidikan Anak di Lingkungan

KKPD merupakan bagian dari upaya percepatan transaksi elektronik di pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, inisiatif ini juga mendukung kampanye belanja nontunai yang sedang digalakkan.

“Pemkab Kukar slap menerapkan KKPD secepatnya. Surat Keputusan (SK) pemegang KKPD untuk setiap perangkat daerah sudah ada, dan tahapan menuju penggunaan KKPD telah dilakukan, termasuk penetapan batas uang ketersediaan untuk perangkat daerah oleh Keputusan Gubernur Kaltim,” jelas Datip Haryanto.

Baca juga  Optimalisasi BUMD dan Regulasi Lingkungan, Tiga Ranperda Masuk Prioritas DPRD Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini meluncurkan KKPD dengan mengundang perwakilan dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim, termasuk Pemkab Kukar. Setelah peluncuran tersebut, diadakan pertemuan teknis mengenai penggunaan KKPD.

“Kartu ini akan memudahkan percepatan perputaran perekonomian. Misalnya, belanja makan minum bisa dilakukan secara kas melalui KKPD,” tambah Datip Haryanto.

Dafip menekankan bahwa tujuan utama KKPD adalah untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung Jawab. Implementaal KKPD Juga harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat

Penggunaan KKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD. Dalam pasal 4 peraturan tersebut disebutkan bahwa KKPD dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dengan kewajiban pembayaran oleh pemegang kartu yang dipenuhi oleh bank penerbit sesuai dengan waktu yang disepakati.

Baca juga  Kukar Anggarkan Rp12 Miliar untuk Keamanan Pilkada 2024

Satuan kerja perangkat daerah wajib melunasi pembayaran sesuai waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran sekaligus. Dengan adanya KKPD, diharapkan tata kelola keuangan daerah dapat lebih efisien dan transparan, serta mendukung perputaran perekonomian yang lebih cepat dan etektif. (adv/diskominfokukar)

Bagikan:
Berita Rekomendasi